- Get link
- X
- Other Apps
PEMBAHASAN
1. Pengertian Hibah
Kata Hibah berasal dari bahasa Arab ﻫﺑﺔ kata ini merupakan mashdar dari kata ﻮﻫﺏyang berarti pemberian. Definisi Hibah menurut
beberapa ulama yaitu sebagai berikut[1] :
-
Menurut Ulama Hanafi, Memberikan hak
memiliki suatu benda dengan tanpa ada syarat harus mendapat imbalan ganti
pemberian ini dilakukan pada saat si pemberi masih hidup. Dengan syarat benda
yang akan diberikan itu adalah sah milik si pemberi.
-
Menurut Ulama Maliki, Mamberikan hak
sesuatu materi dengan tanpa mengharapkan imbalan atau ganti. Pemberian
semata-mata hanya diperuntukkan kepada orang yang diberinya tanpa mengharapkan
adanya pahala dari Allah SWT. Hibah menurut madzhab ini sama dengan hadiah. Apabila
pemberian itu semata untuk meminta ridha Allah dan megharapkan pahalanya.
-
Menurut Ulama Syafi’i, Pemberian hanya
sifatnya sunnah yang dilakukan dengan ijab dan qobul pada waktu sipemberi masih
hidup. Pemberian mana tidak dimaksudkan untuk menghormati atau memulyakan
seseorang dan tidak dimaksudkan untuk mendapat pahala dari Allah karena menutup
kebutuhan orang yang diberikannya.
2. Rukun dan Syarat Hibah
a. Orang
yang menghibahkan(Wahib), syaratnya yaitu orang yang menghibahkan harus baligh,
berakal, sehat jasmani maupun rohani, dan cakap hukum.
b. Orang
yang menerima hibah(Mawhub-lah), syaratnya yaitu orang yang menerima hibah
harus baligh, berakal, sehat jasmani maupun rohani, dan cakap hukum. Apabila belum cakap hukum maka bisa digantikan dengan
wali nya.
c. Harta
yang dihibahkan, syarat harta yang dapat dihibahkan yaitu harta yang akan
dihibahkan ada ketika akad hibah berlangsung, harta yang dihibahkan itu
bernilai harta menurut syara’, harta
itu merupakan milik orang yang menghibahkannya dan harta yang dihibahkan itu
terpisah dari yang lainnya atau tidak terkait dengan harta lainnya.
d. Ijab
dan Kabul (Sighat), Sighat adalah kata-kata yang diucapkan oleh seseorang yang
melaksanakan hibah karena hibah adalah akad yang dilaksanakan oleh dua pihak
yaitu pemberi dan penerima hibah.[2]
3.
Penarikan Kembali Hibah
Jumhur ulama
berpendapat, hukum penarikan kembali hibah yaitu bukan haram secara mutlak.
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي
قَيْئِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Artinya : “Dari Ibnu `Abbas Radhiyallahu
`Anhu, ia berkata; Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Orang
yang meminta kembali barang yang telah diberikan, sama dengan anjing yang
muntah lalu ia memakan muntahnya itu kembali”.(HR. Al-Bukhari)[3]
·
Menurut Ulama Hanafiah, penghibah boleh
menarik kembali hibahnya, jika dalam hibah
itu tidak disertai balasan atau tidak diterima imbalan, sekalipun hibah itu diterima oleh yang dihibahi.
Ulama Hanafiah juga mengatakan, ada hal-hal yang menghalagi penarikan kembali hibah, yaitu :
a.
Apabila penerima hibah memberikan
imbalan kepada penerima hibah dan pemberi hibah menerima sebagai imbalan
hibahnya, maka hibah dalam keadaan semaam ini tidak dapat ditarik kembali.
b.
Apabila imbalan itu bersifat maknawi,
bukan bersifat harta, seperti hibah untuk mengharapkan pahala dari Allah, hibah
untuk mempererat silaturrahim dan
hibah untuk memperbaiki hubungan suami isteri, maka menurut ulama Hanafiyah,
hibah dalam keadaan ini tidak dapat ditarik kembali.[4]
c.
Orang yang diberi telah menambah pada
barang yang diterimanya sebagai hibah, atau barang hibah telah bertambah dengan
tambahan yang menyatu dengan barang hibahnya, seperti seseorang telah diberi
seekor kambing betina yang kurus, dan ia memberikannya makan hingga kambing itu
menjadi gemuk, maka dalam kondisi ini pihak pemberi hibah tidak boleh menarik
kembali hibahnya, sekalipun pada saat yang lan kambing tersenut menjadi kurus
seperti semula.
d.
Matinya salah satu dari dua orang yang
melakukan akad hibah setelah adanya penerimaan.
e.
Adanya hubungan atau adanya pertaliaan
suami isteri.
f. Adanya hubungan kerabat, apabilla
seseorang memberikan sesuatu kepada kerabatnya, walaupun kafir zimmi atau kafir
musta‟man, maka baginya tidak
sah (tidak boleh) menarik kembali hibahnya.Kemudian bila seseorang
memberikan sesuatu kepada ayahnya, atau putranya, atau saudaranya atau
pamannya, atau muhrim serta nasab lainnya hak baginya untuk menarik kembali
hibahnya adalah gugur.
g.
Karena barang yang telah dihibahkan atau
yang diberikan telah rusak. Karena
itu, jika orang yang telah diberi mengakui bahwa barang yang telah diberikakn
padanya telah rusak, maka pengakuan itu dibenarkan tanpa sumpah, yang berarti
jka orang yang diberi hibah mengatakan baha barang yang telah diberikakn
padanya telah rusak bagi si pemberi tidak punya hak meminta ganti rugi[5]
· Ulama
Madzhab Maliki mengatakan, pihak pemberi hibah tidak punya hak menarik kembali
hibahnya, sebab hibah merupakan aqad yang tetap. Namun sebagian Ulama Malikiyah
menerangkan bahwa hibah dinilai sempurna dan tetap dengan semata-mata adanya
aqad. Jadi untuk kesempurnaan hibah tidak diperlukan adanya pernyataan penerimaan.
Demikianlah pendapat yang masyur. Sebagian ulama lain menjelaskan, bahwa adanya
penerimaan itu merupakan syarat kesempurnaan hibah itu sendiri.Jika tidak
adanya penerimaan, maka hibah tidak dapat berlangsung dan pihak pemberi hibah
punya hak untuk menarik kembali hibahnya.
Jadi menurut ulama Malikiyah, menarik kembali hibah tidak boleh jika
telah terjadi aqad, terutama setelah adnaya dari yang dihibahi, kecuali bagi
seorang ayah atau ibu yang menghibahkan sesuatu kepada anaknya, maka ia
dperbolehkan menarik kembali hibahnya.
· Menurut
pendapat madzhab Syafi‟I, apabila hibah telah dinilai sempurna dengan adanya penerimaan atau pemberi telah menyerahkan
barang yang dihibahkan, maka hibah yang demikian ini telah berlangsung. Hibah
yang berlangsung. Hibah yang berlangsung seperti ini tidak sah ditarik kembali,
kecuali bagi seorang ayah. Jadi
seorang ayah dinilai sah menarik kembali hibahnya. Demikian juga bagi kakek,
ibu dan nenek. Ringkasnya, seorang ayah punya hak menarik kembali hibahnya
kepada anaknya, baik anak itu laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Dalam melaksanakan penarikan kembali hibah, hendaknya memenuhi beberapa syarat yaitu:
-
Ayah adalah seorang yang merdeka.
-
Barang yang dihibahkan masih dalam
kekuasaan anak.
-
Si anak bukan orang yang dilarang
membelanjakan hartanya.
- Barang yang diberikan tidak rusak
(berubah keadaannya), seperti telur ayam yang sudah menetas atau benih yang
tumbuh di atas tanah.
- Ayah tidak bermaksud menjual barang yang
diberikan kepada anaknya. Jika ia bermaksud menjualnya, maka si ayah dilarang
atau tidak berhak menarik kembali hibahnya.
·
Menurut Ulama madzhab Hambali, orang
yang memberikan barangnya diperbolehkan menarik kembali pemberiannya, sebelum
pemberian diterima, sebab pemberian di anggap
sempurna, kecuali dengan adanya akad penerimaan. Sedangkan kalau ada penerimaan
maka hibah itu dianggap sempurna untuk diberi. Dalam keadaan seperti ini
pemberi tidak mempunyai hak untuk menarik kembali hibahnya, kecuali bagi ayah.73 Apabila
ayah melebihkan pemberiannya kepada salah seorang putra putrinya, maka baginya
punya hak untuk menarik kembali hibahnya, jika ia memberikan salah seorang
anaknya tanpa seizing yang lainnya, karena memberikan secara merata atau sama
kepada anak- anaknya sesuai dengan
hak-hak mereka, menurut ketentuan agama wajib hukumnya.
4. Hikmah Hibah
Hibah
disyaratkan oleh Islam mengandung beberapa hikmah yang sangat agung diantaranya
adalah[6] :
1. Menghidupkan
semangat kebersamaan dan saling tolong-menolong dalam kebaikan
2.
Menumbuhkan sifat kedermawanan dan
mengikis sifat bakhil
3.
Menumbuhkan sifat-sifat terpuji seperti
saling menyayangi antar sesama manusia, ketulusan berkorban untuk kepentingan
orang lain, dan menghilangkan sifat-sifat tercela.
4.
Mencapai keadilan dan kemakmuran yang
merata
DAFTAR PUSTAKA
Idris Ramulyo, Perbandingan
Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Hukum Perdata.2004. Jakarta : Sinar Grafika.
Hadi,Abd. Hukum Perbankan Syariah: Akad-Akad dan dasar hukumnya. 2018. Jawa
Timur : Setara Press
Nasrun
Harun. Fiqh Muamala., 2000. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Abdurrahman
Al-Jaziri. Fiqih Empat Madzhab Jilid
IV Terj. Muhammad Zuhri. 1994. Semarang,
As-Syifa.
Al-Kashmiri,Muhammad
Anwar Syah. Faidhul Baari Syarah Shahih
Al-Bukhari. 2005. Peneliti : Muhammad Badru. Beirut,Lebanon : Percetakan
Daarul Kutub Al-Ilmiyah.
Menurut
Hukum Perdata (BW), h. 145-146
[2] Hadi,Abd.
Hukum Perbankan Syariah: Akad-Akad dan
dasar hukumnya. 2018. Jawa Timur : Setara Press.
[3]
Al-Kashmiri,Muhammad Anwar Syah. Faidhul
Baari Syarah Shahih Al-Bukhari. Peneliti : Muhammad Badru. Beirut,Lebanon :
Percetakan Daarul Kutub Al-Ilmiyah. Cetakan Pertama. 2005. Bab : Al-Hibah, Al-
Umra, Al-Ruqba.Nomor Hadist 2589. Bab 4 Hal 52.
[4] Nasrun
Harun, Fiqh Mu‟amalah, (Jakarta: Gaya
Media Pratama, 2000), h. 86
[5]
Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqih Empat Madzhab,
Jilid IV, Terj. Muhammad Zuhri, dkk, (Semarang,
As-Syifa‟, 1994), h. 504-506
[6] Idris
Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan
Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2004, Jakarta :
Sinar Grafika, h.121
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment