Hibah dalam Islam

PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hibah

   Kata Hibah berasal dari bahasa Arab ﻫﺑﺔ kata ini merupakan mashdar dari kata ﻮﻫﺏyang berarti pemberian. Definisi Hibah menurut beberapa ulama yaitu sebagai berikut[1] :
-          Menurut Ulama Hanafi, Memberikan hak memiliki suatu benda dengan tanpa ada syarat harus mendapat imbalan ganti pemberian ini dilakukan pada saat si pemberi masih hidup. Dengan syarat benda yang akan diberikan itu adalah sah milik si pemberi.
-          Menurut Ulama Maliki, Mamberikan hak sesuatu materi dengan tanpa mengharapkan imbalan atau ganti. Pemberian semata-mata hanya diperuntukkan kepada orang yang diberinya tanpa mengharapkan adanya pahala dari Allah SWT. Hibah menurut madzhab ini sama dengan hadiah. Apabila pemberian itu semata untuk meminta ridha Allah dan megharapkan pahalanya.
-          Menurut Ulama Syafi’i, Pemberian hanya sifatnya sunnah yang dilakukan dengan ijab dan qobul pada waktu sipemberi masih hidup. Pemberian mana tidak dimaksudkan untuk menghormati atau memulyakan seseorang dan tidak dimaksudkan untuk mendapat pahala dari Allah karena menutup kebutuhan orang yang diberikannya.

2.      Rukun dan Syarat Hibah

a.       Orang yang menghibahkan(Wahib), syaratnya yaitu orang yang menghibahkan harus baligh, berakal, sehat jasmani maupun rohani, dan cakap hukum.
b.      Orang yang menerima hibah(Mawhub-lah), syaratnya yaitu orang yang menerima hibah harus baligh, berakal, sehat jasmani maupun rohani, dan cakap hukum. Apabila  belum cakap hukum maka bisa digantikan dengan wali nya.
c.       Harta yang dihibahkan, syarat harta yang dapat dihibahkan yaitu harta yang akan dihibahkan ada ketika akad hibah berlangsung, harta yang dihibahkan itu bernilai harta menurut syara’, harta itu merupakan milik orang yang menghibahkannya dan harta yang dihibahkan itu terpisah dari yang lainnya atau tidak terkait dengan harta lainnya.
d.      Ijab dan Kabul (Sighat), Sighat adalah kata-kata yang diucapkan oleh seseorang yang melaksanakan hibah karena hibah adalah akad yang dilaksanakan oleh dua pihak yaitu pemberi dan penerima hibah.[2]

3.      Penarikan Kembali Hibah

Jumhur ulama berpendapat, hukum penarikan kembali hibah yaitu bukan haram secara mutlak.
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيءُ ثُمَّ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
Artinya : “Dari Ibnu `Abbas Radhiyallahu `Anhu, ia berkata; Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Orang yang meminta kembali barang yang telah diberikan, sama dengan anjing yang muntah lalu ia memakan muntahnya itu kembali”.(HR. Al-Bukhari)[3]
·         Menurut Ulama Hanafiah, penghibah boleh menarik kembali hibahnya, jika dalam hibah itu tidak disertai balasan atau tidak diterima imbalan, sekalipun hibah itu diterima oleh yang dihibahi. Ulama Hanafiah juga mengatakan, ada hal-hal yang menghalagi penarikan kembali hibah, yaitu :
a.             Apabila penerima hibah memberikan imbalan kepada penerima hibah dan pemberi hibah menerima sebagai imbalan hibahnya, maka hibah dalam keadaan semaam ini tidak dapat ditarik kembali.
b.            Apabila imbalan itu bersifat maknawi, bukan bersifat harta, seperti hibah untuk mengharapkan pahala dari Allah, hibah untuk mempererat silaturrahim dan hibah untuk memperbaiki hubungan suami isteri, maka menurut ulama Hanafiyah, hibah dalam keadaan ini tidak dapat ditarik kembali.[4]
c.             Orang yang diberi telah menambah pada barang yang diterimanya sebagai hibah, atau barang hibah telah bertambah dengan tambahan yang menyatu dengan barang hibahnya, seperti seseorang telah diberi seekor kambing betina yang kurus, dan ia memberikannya makan hingga kambing itu menjadi gemuk, maka dalam kondisi ini pihak pemberi hibah tidak boleh menarik kembali hibahnya, sekalipun pada saat yang lan kambing tersenut menjadi kurus seperti semula.
d.            Matinya salah satu dari dua orang yang melakukan akad hibah setelah adanya penerimaan.
e.             Adanya hubungan atau adanya pertaliaan suami isteri.
f.    Adanya hubungan kerabat, apabilla seseorang memberikan sesuatu kepada kerabatnya, walaupun kafir zimmi atau kafir musta‟man, maka baginya tidak sah (tidak boleh) menarik kembali hibahnya.Kemudian bila seseorang memberikan sesuatu kepada ayahnya, atau putranya, atau saudaranya atau pamannya, atau muhrim serta nasab lainnya hak baginya untuk menarik kembali hibahnya adalah gugur.
g.            Karena barang yang telah dihibahkan atau yang diberikan telah rusak. Karena itu, jika orang yang telah diberi mengakui bahwa barang yang telah diberikakn padanya telah rusak, maka pengakuan itu dibenarkan tanpa sumpah, yang berarti jka orang yang diberi hibah mengatakan baha barang yang telah diberikakn padanya telah rusak bagi si pemberi tidak punya hak meminta ganti rugi[5]
·  Ulama Madzhab Maliki mengatakan, pihak pemberi hibah tidak punya hak menarik kembali hibahnya, sebab hibah merupakan aqad yang tetap. Namun sebagian Ulama Malikiyah menerangkan bahwa hibah dinilai sempurna dan tetap dengan semata-mata adanya aqad. Jadi untuk kesempurnaan hibah tidak diperlukan adanya pernyataan penerimaan. Demikianlah pendapat yang masyur. Sebagian ulama lain menjelaskan, bahwa adanya penerimaan itu merupakan syarat kesempurnaan hibah itu sendiri.Jika tidak adanya penerimaan, maka hibah tidak dapat berlangsung dan pihak pemberi hibah punya hak untuk menarik kembali hibahnya. Jadi menurut ulama Malikiyah, menarik kembali hibah tidak boleh jika telah terjadi aqad, terutama setelah adnaya dari yang dihibahi, kecuali bagi seorang ayah atau ibu yang menghibahkan sesuatu kepada anaknya, maka ia dperbolehkan menarik kembali hibahnya.
·  Menurut pendapat madzhab Syafi‟I, apabila hibah telah dinilai sempurna dengan adanya penerimaan atau pemberi telah menyerahkan barang yang dihibahkan, maka hibah yang demikian ini telah berlangsung. Hibah yang berlangsung. Hibah yang berlangsung seperti ini tidak sah ditarik kembali, kecuali bagi seorang ayah. Jadi seorang ayah dinilai sah menarik kembali hibahnya. Demikian juga bagi kakek, ibu dan nenek. Ringkasnya, seorang ayah punya hak menarik kembali hibahnya kepada anaknya, baik anak itu laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dalam melaksanakan penarikan kembali hibah, hendaknya memenuhi beberapa syarat yaitu:
-          Ayah adalah seorang yang merdeka.
-          Barang yang dihibahkan masih dalam kekuasaan anak.
-          Si anak bukan orang yang dilarang membelanjakan hartanya.
-    Barang yang diberikan tidak rusak (berubah keadaannya), seperti telur ayam yang sudah menetas atau benih yang tumbuh di atas tanah.
-    Ayah tidak bermaksud menjual barang yang diberikan kepada anaknya. Jika ia bermaksud menjualnya, maka si ayah dilarang atau tidak berhak menarik kembali hibahnya.
·         Menurut Ulama madzhab Hambali, orang yang memberikan barangnya diperbolehkan menarik kembali pemberiannya, sebelum pemberian diterima, sebab pemberian di anggap sempurna, kecuali dengan adanya akad penerimaan. Sedangkan kalau ada penerimaan maka hibah itu dianggap sempurna untuk diberi. Dalam keadaan seperti ini pemberi tidak mempunyai hak untuk menarik kembali hibahnya, kecuali bagi ayah.73 Apabila ayah melebihkan pemberiannya kepada salah seorang putra putrinya, maka baginya punya hak untuk menarik kembali hibahnya, jika ia memberikan salah seorang anaknya tanpa seizing yang lainnya, karena memberikan secara merata atau sama kepada anak- anaknya sesuai dengan hak-hak mereka, menurut ketentuan agama wajib hukumnya.

4.      Hikmah Hibah

Hibah disyaratkan oleh Islam mengandung beberapa hikmah yang sangat agung diantaranya adalah[6] :
1.      Menghidupkan semangat kebersamaan dan saling tolong-menolong dalam kebaikan
2.      Menumbuhkan sifat kedermawanan dan mengikis sifat bakhil
3.      Menumbuhkan sifat-sifat terpuji seperti saling menyayangi antar sesama manusia, ketulusan berkorban untuk kepentingan orang lain, dan menghilangkan sifat-sifat tercela.
4.      Mencapai keadilan dan kemakmuran yang merata

DAFTAR PUSTAKA

Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Hukum Perdata.2004. Jakarta : Sinar Grafika.
Hadi,Abd. Hukum Perbankan Syariah: Akad-Akad dan dasar hukumnya. 2018. Jawa Timur : Setara Press
Nasrun Harun. Fiqh Muamala., 2000. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Abdurrahman Al-Jaziri. Fiqih Empat Madzhab Jilid IV Terj. Muhammad Zuhri. 1994. Semarang, As-Syifa.

Al-Kashmiri,Muhammad Anwar Syah. Faidhul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari. 2005. Peneliti : Muhammad Badru. Beirut,Lebanon : Percetakan Daarul Kutub Al-Ilmiyah.


[1] Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan
Menurut Hukum Perdata (BW), h. 145-146
[2] Hadi,Abd. Hukum Perbankan Syariah: Akad-Akad dan dasar hukumnya. 2018. Jawa Timur : Setara Press.
[3] Al-Kashmiri,Muhammad Anwar Syah. Faidhul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari. Peneliti : Muhammad Badru. Beirut,Lebanon : Percetakan Daarul Kutub Al-Ilmiyah. Cetakan Pertama. 2005. Bab : Al-Hibah, Al- Umra, Al-Ruqba.Nomor Hadist 2589. Bab 4 Hal 52.
[4] Nasrun Harun, Fiqh Mu‟amalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), h. 86
[5] Abdurrahman Al-Jaziri, Fiqih Empat Madzhab, Jilid IV, Terj. Muhammad Zuhri, dkk, (Semarang, As-Syifa‟, 1994), h. 504-506
[6] Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, 2004, Jakarta : Sinar Grafika, h.121

Comments