Pemikiran Ekonomi Al-Maqrizi

A.   Riwayat Hidup Al-Maqrizi

Nama lengkap al-Maqrizi adalah Taqiyuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Ali bin Abdul Qadir al-Husaini. Ia lahir di desa Barjuwan, Kairo pada tahun 766 H (1364-1365 M). Keluarganya berasal dari Maqarizah, sebuah desa yang terletak di kota Ba’labak. Oleh karena itu, ia cenderung dikenal sebagai al-Maqrizi.
Saat kecil dan remaja, pendidikan al-Maqrizi dibawah tanggungan kakeknya yang seorang penganut mazhab Hanafi yaitu Hanafi ibn Sa’igh. Setelah kakeknya meninggal dunia pada tahun 786 H (1384 M), al-Maqrizi beralih ke mazhab Syafi’i. Bahkan, dalam perkembangan pemikirannya, ia terlihat cenderung menganut mazhab Zhahiri.[1]
Sejak kecil, ia gemar melakukan  rihlah ilmiah karena ia merupakan sosok yang sangat mencintai ilmu. Ia mempelajari berbagai disiplin ilmu, seperti fiqih, hadis dan sejarah dari para ulama besar yang hidup pada masanya. Diantara tokoh terkenal yang sangat mempengaruhi pemikirannya adalah Ibnu Khaldun, seorang ulama besar dan penggagas ilmu-ilmu sosial, termasuk ilmu ekonomi.[2] Interaksinya dengan Ibn Khaldun dimulai ketika Abu al-Iqtishad ini menetap di Kairo dan memangku jabatan hakim agung (Qadi al-Qudah) mazhab Maliki pada masa pemerintahan Sultan Barquq (784-801 H).[3]
Ketika berusia 22 tahun, al-Maqrizi mulai terlibat dalam berbagai tugas pemerintahan Dinasti Mamluk. Pada tahun 788 H (1386 M), al-Maqrizi memulai kiprahnya sebagai pegawai di Diwan al-insya, semacam sekretariat negara. Kemudian, ia diangkat menjadi wakil qadi pada kantor hakim agung mazhab Syafi’i, khatib di Masjid Jami ‘Amr dan Madrasah al-Sultan Hasan, Imam Masjid Jami al-Hakim, dan guru hadis di Madrasah al-Muayyadah.[4]
Pada tahun 791 H (1389 M), Sultan Barquq mengangkat al-Maqrizi sebagai muhtasib di Kairo dan menjabat selama 2 tahun. Pada masa ini, al-Maqrizi mulai banyak bersentuhan dengan berbagai permasalahan pasar, perdagangan dan mudharabah.Sehingga perhatiannya terfokus pada harga-harga yang berlaku, asal-usul uang, dan kaidah-kaidah timbangan.[5]
Pada tahun 811 H (1408 M), al-Maqrizi diangkat sebagai pelaksana administrasi wakaf di Qalansiyah, sambil bekerja di rumah sakit an-Nuri, Damaskus. Pada tahun yang sama, ia menjadi guru hadis di Madrasah Asyrafiyyah dan Madrasah Iqbaliyyah. Kemudian, Sultan al-Malik al-Nashir Faraj bin Barquq (1399-1412 M) menawarinya jabatan wakil pemerintahan dinasti Mamluk di Damaskus. Namun, tawaran ini ditolak al-Maqrizi.[6]
Setelah sekitar 10 tahun menetap di Damskus, al-Maqrizi kembali ke Kairo. Sejak itu, ia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dan menghabiskan waktunya untuk ilmu. Pada tahun 834 H (1430 M), ia bersama keluarganya menunaikan ibadah haji dan bermukim di Mekkah selama beberapa waktu untuk menuntut ilmu serta mengarjakan hadis dan menulis sejarah.
Lima tahun kemudian, al-Maqrizi kembali ke kampung halamannya, Barjuwan, Kairo. Disini, ia juga aktif mengajar dan menulis terutama sejarah Islam, hingga ia terkenal sebagai seorang sejarawan besar pada abad ke-9 Hijriyah. Al-Maqrizi meninggal dunia di Kairo pada tanggal 27 Ramadhan 845 H atau bertepatan dengan tanggal 9 Februari 1442 M.[7]

B.   Karya-karya al- Maqrizi

Semasa hidupnya, al-Maqrizi sangat produktif menulis berbagai bidang ilmu, terutama sejarah Islam. Lebih dari seratus buah karya tulis telah dihasilkannya, baik berbentuk buku kecil maupun besar. Asy-Syayyal mengelompokkan buku-buku kecil tersebut menjadi empat kategori,yaitu : Pertama, buku yang membahas beberapa peristiwa sejarah islam umum, seperti kitab al-Niza’ wa al-Takhashum fi ma baina Bani Umayyah wa Bani Hasyim. Kedua, buku yang berisi ringkasan sejarah beberapa penjuru dunia Islam yang belum terbahas oleh para sejarawan lainnya, seperti kitab al-Ilmam bi Akhbar Man bi Ardh al-Habasyah min Muluk al-Islam. Ketiga, buku yang menguraikan biografi singkat para raja, seperti kitab Tarajim Muluk al-Gharb dan kitab al-Dzahab al-Masbuk bi Dzikr Man Hajja min al-Khulafa wa al-Muluk. Keempat,buku yang mempelajari beberapa aspek ilmu murni atau sejarah beberapa aspek sosial dan ekonomi di dunia Islam pada umumnya, dan di Mesir pada khususnya, seperti kitab Syudzur al-‘Uqud fi Dzikr al-Nuqud, kitab al-Akyal wa al-Auzan al-Syar’iyyah, kitab Risalah fi al-Nuqud Islamiyyah dan kitab Ighatsah al-Ummah bi Kasyf al-Ghummah.[8]
Sedangkan karya-karya al-Maqrizi yang berbentuk besar, asy-Syayyal membagi menjadi tiga kategori. Pertama, buku yang membahas tentang sejarah dunia, seperti kitab al-Khabar’an al-Basyr. Kedua, buku yang menjelaskan sejarah Islam umum, seperti kitab al-Durar al-Mudhi’ah fi Tarikh al-Daulah al-Islamiyah. Ketiga, buku yang menguraikan sejarah Mesir pada masa Islam, seperti kitab al-Mawa’izh wa al-I’tibar bi Dzikr al-Khithath wa al-Atsar, kitab Itti’azh al-Hunafa bi Dzikr al-Aimmah al-Fathimiyyin al-Khulafa, dan kitab al-Suluk li Ma’rifah Duwal al-Muluk.[9]

C.   Pemikiran Ekonomi Al-Maqrizi

Al-Maqrizi berada pada fase kedua dalam sejarah pemikiran ekonomi Islam, sebuah fase yang mulai terlihat tanda-tanda melambatnya berbagai kegiatan intelektual yang inovatif dalam dunia Islam. Ia senantiasa melihat setiap persoalan dengan flashback dan mencoba memotret apa adanya mengenai fenomena ekonomi suatu negara dengan memfokuskan perhatiannya pada beberapa hal yang mempengaruhi naik-turunnya suatu pemerintahan. Hal ini, berarti bahwa pemikiran-pemikiran ekonomi al-Maqrizi cenderung positif, satu hal yang unik dan menarik pada fase kedua yang notabene didominasi oleh pemikiran yang normatif.
Dalam pada itu, al-Maqrizi merupakan pemikir ekonomi Islam yang melakukan studi khusus tentang uang dan inflasi.[10] Menurut Adiwarman, fokus perhatian al-Maqrizi terhadap dua aspek yang di masa pemerintahan Rasulullah dan al-Khulafa al-Rasyidun tidak menimbulkan masalah ini, tampaknya, dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya penyimpangan nilai-nilai Islam, terutama dalam kedua aspek tersebut, yang dilakukan oleh para kepala pemerintahan Bani Umayyah dan selanjutnya.[11]
Pada masa hidupnya, al-Maqrizi dikenal sebagai seorang pengkritik keras kebijakan-kebijakan moneter yang diberlakukan pemerintahan Bani Mamluk Burji yang dianggapnya sebagai sumber malapetaka yang menghancurkan perekonomian negara dan masyarakat Mesir. Perilaku para penguasa Mamluk Burji yang menyimpangdari ajaran-ajaran agama dan moral telah mengakibatkan krisis ekonomi yang sangat parah yang didominasi oleh kecenderungan inflasioner yang semakin diperburuk dengan merebaknya wabah penyakit menular yang melanda Mesir selama beberapa waktu. Situasi tersebut menginspirasi al-Maqrizi untuk mempersentasikan berbagai pandangannya terhadap sebab-sebab krisis dalam sebuah karyanya, Ighatsah al-Ummah bi Kasyf al-Ghummah.[12]
Dengan berbekal pengalaman yang memadai sebagai seorang muhtasib (pengawas pasar), al-Maqrizi membahas permasalahan inflasi dan peranan uang di dalamnya, sebuah pembahasan yang sangat menakjubkan di masa itu karena mengkorelasikan dua hal yang sangat jarang dilakukan oleh para pemikir Muslim maupun Barat. Dalam karyanya tersebut, al-Maqrizi ingin membuktikan bahwa inflasi yang terjadi pada periode 806-808 H adalah berbeda dengan inflasi yang terjadi pada periode-periode sebelumnya sepanjang sejarah Mesir.[13]
Dari perspektif obyek pembahasan, apabila kita telusuri kembali berbagai literatur Islam klasik, pemikiran terhadap uang merupakan fenomena yang jarang diamati para cendekiawan Muslim, baik pada periode klasik maupun pertengahan. Menurut survei Islahi, selain al-Maqrizi, di antara sedikit pemikir Muslim yang memiliki perhatian terhadap uang pada masa ini adalah al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah, dan Ibnu Khaldun.[14] Dengan demikian, secara kronologis, dapat dikatakan bahwa al-Maqrizi merupakan cendekiawan Muslim abad pertengahan yang terakhir mengamati permasalahan tersebut, sekaligus mengkorelasikannya dengan peristiwa inflasi yang melanda suatu negeri.

1.     Konsep Uang

Sebagai seorang  sejarawan, al-Maqrizi mengemukakan beberapa pemikiran tentang uang melalui penelahaan sejarah mata uang yang digunakan oleh umat manusia meliputi sejarah dan fungsi uang, implikasi penciptaan mata uang buruk, dan daya beli uang.

a.      Sejarah dan Fungsi Uang

Menurut al-Maqrizi, baik pada masa sebelum maupun setelah kedatangan Islam, mata uang digunakan oleh umat manusia untuk menentukan berbagai harga barang dan biaya tenaga kerja. Untuk mencapai tujuan ini, mata uang yang dipakai hanya terdiri dari emas dan perak.[15]
Dalam  sejarah perkembangannya, al-Maqrizi menguraikan bahwa bangsa Arab Jahiliyah menggunakan dinar emas dan dirham perak sebagai mata uang mereka yang masing-masing diadopsi dari Romawi dan Persia serta mempunyai bobbot dua kali lebih berat di masa Islam.[16] Setelah Islam dating, Rasulullah Saw mempraktekan berbagai praktek muamalah yang menggunakan kedua mata uang tersebut, bahkan mengaiktkannya dengan hokum zakat harta.[17] Penggunaan kedua mata uang ini terus berlanjut tanpa perubahan sedikit pun hingga tahun 18 H ketika Khalifa Umar ibn al-Khattab menambahkan lafaz-lafaz Islam pada kedua mata uang tersebut.[18]
Perubahan yang sangat signifikan terhadap mata uang ini terjadi pada tahun 76 H. Setelah berhasil menciptakan stabilitas politik dan keamanan, Khalifah Abdul Malik ibn Marwan melakukan reformasi moneter dengan mencetak dinar dan dirham Islam.[19] Penggunaan kedua mata uang ini terus berlanjut tanpa perubahan yang berarti hingga pemerintahan al-Mu’tashim, khalifah terakhir dinasti Abbasiyah.
Dalam pandangan al-Maqrii, kekacauan mulai terlihat ketika pengaruh kaum Mamluk semakin kuat di kalangan istana, termasuk terhadap kebijakan pencetakan mata uang dirham campuran.[20] Pencetakan fulus, mata uang yang terbuat dari tembaga, dimulai pada masa pemerintahan Dinasti Ayyubiyah, Sultan Muhammad al-Kamil ibn al-Adil al-Ayyubi, yang dimaksudkan sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan dengan rasio 48 fulus untuk setiap dirham-nya.[21]
Pasca pemerintahan Sultan al-Kamil, pencetakan mata uang tersebut berlanjut hingga pejabat di tingkat proinsi terpengaruh laba yang besar dari aktiitas ini. Kebijakan sepihak mulai diterapkan dengan meningkatkan volume pencetakan fulus dan menetapkan rasio 24 fulus perdirham.   Akibatnya, rakyat menderita kerugian besar karena barang-barang yang dahulu berharga ½ dirham sekarang menjadi 1 dirham.[22] Keadaan ini semakin memburuk ketika aktivitas pencetakan fulus meluas pada masa pemerintahan Sultan al-Adil Kitbugha dan Sultan al-Zahir Barquq yang mengakibatkan penurunan nilai mata uang dan kelanggkaan barang-barang.[23]
Berbagai fakta sejarah tersebut, menurut al-Maqrizi, mengindikasikan bahwa mata uang yang dapat diterima sebagai standar nilai, baik menurut hukum, logika, maupun tradisi, hanya yang terdiri dari emas dan perak. Oleh karena itu, mata uang yang menggunakan bahan selain kedua logam ini tidak layak disebut sebagai mata uang.[24] Ia menyatakan bahwa keberadaan fulus tetap diperlukan sebagai alat tukar terhadap barang-barang yang tidak signifikan dan untuk berbagai biaya kebutuhan rumah tangga sehari-hari.[25] Dengan kata lain, penggunaan fulus hanya diizinkan dengan berbagai transaksi yang berskala kecil.
Al-Maqrizi menyadari bahwa uang bukan merupakan satu-satunya factor yang mempengaruhi kenaikan harga-harga. Menurutnya, penggunaan  mata uang emas dan perak tidak serta merta menghilangkan inflasi dalam perekonomian karena inflasi juga dapat terjadi akibat factor alam dan tindakan sewenang-wenang dari penguasa.[26]

b.      Implikasi Penciptaan Mata Uang Kualitas Buruk

Al-Maqrizi menyatakan bahwa penciptaan mata uang dengan kualitas yang buruk akan melenyapkan mata uang yang berkualitas baik.[27] Pada masa pemerintahan Sultan Shalahuddin al-Ayyubi ini, mata uang yang dicetak mempunyai kualitas yang sangat rendah dibandingkan dengan mata uang yang telah ada di peredaran. Dalam mengahadapi  kenyataan tersebut, masyarakat akan lebih memilih untuk menyimpan mata uang yang berkualitas baik  dan meleburnya menjadi perhiasan serta melepaskan mata uang yang berkualitas buruk ke dalam peredaran. Akibatnya, mata uang lama keluar dari peredaran.[28]
Menurut al-Maqrizi, hal tersebut juga tidak terlepas dari pengaruh pergantian penguasa dan dinasti yang masing-masing menerapkan kebijkan yang berbeda dalam pencetakan bentuk serta nilai dinar dan dirham. Konsekuensinya, terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan ekonomi ketika persediaan logam bahan mata uang tidak mencukupi untuk memproduksi sejumlah unit mata uang. Begitu pula halnya ketika harga emas atau perak mengalami penurunan.[29]

c.       Konsep Daya Beli Uang

Menurut al-Maqrizi, pencetakan mata uang harus disertai dengan perhatian yang lebih besar dari pemerintah untuk menggunakan mata uang tersebut dalam bisnis selanjutnya. Pengabaian dalam hal ini, akan mengakibatkan terjadinya peningkatan yang tidak seimbang dalam pencetakan uang dengan aktivitas produksi dapat menyebabkan daya beli rill uang mengalami penurunan.[30]

2.     Teori Inflasi

Al-Maqrizi menyatakan bahwa peristiwa inflasi merupakan sebuah fenomen alam yang menimpa kehidupan masyarakat di seluruh dunia sejak masa dahulu hingga sekarang. Menurutnya, inflasi terjadi ketika harga-harga secara umum mengalami kenaikan dan berlangsung secara terus-menerus. Pada saat ini, persediaan barang dan jasa mengalami kelangkaan dan konsumen karena sangat membutuhkannya, harus meluarkan lebih banyak uang untuk sejumlah barang dan jasa yang sama.[31]
Al-Maqrizi mengklasifikasikan inflasi berdasarkan factor penyebabnya ke dalam dua hal, yaitu inflasi yang disebabkan oleh factor alamiah dan inflasi yang disebabkan oleh kesalahan manusia.

a.      Inflasi Alamiah

Inflasi jenis ini disebabkan  oleh  berbagai factor alamiah yang tidak bisa dihindari  umat manusia. Menurut al-Maqrizi, ketika suatu bencana alam terjadi, berbagai bahan makanan dan hasil bumi lainnya mengalami gagal panen, sehingga persediaan barang-barang tersebut mengalami penurunan yang sangat drastis dan terjadi kelangkaan. Dilain pihak, karena sifatnya yang sangat signifikan dalam kehidupan, permintaan terhadap berbagai barang itu mengalami peningkatan.harga-harga melambung tinggi jauh melebihi daya beli masyarakat. Hal ini, sangat berimplikasi terhadap kenaikan harga berbagai barang dan jasa lainnya. Akibatnya, transaksi ekonomi mengalami kemacetan, bahkan berhenti sama sekali, yang pada akhirnya menimbulkan bencana kelaparan, wabah penyakit, dan kematian di  kalangan masyarakat.
Keadaan yang semakin memburuk tersebut memaksa rakyat untuk menekan pemerintah agar segera memperhatikan keadaan mereka. Untuk menanggulangi bencana itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah besar dana yang mengakibatkan perbendaharaan negara mengalami penurunan drastic karena, disisi lain, pemerintah tidak memperoleh pemasukan yang berarti. Dengan kata lain, pemerintah mengalami deficit anggaran dan Negara, baik secara politik,ekonomi, maupun social, menjadi tidak stabil yang kemudian menyebabkan keruntuhan sebuah pemerintahan.[32]
Ia menyatakan bahwa sekalipun sebuah bencan sudah berlalu , kenaikan harga-harga tetap berlangsung. Hal ini merupakan implikasi dari bencana alam sebelumnya yang mengakibatkan aktiitas ekonomi, terutama di sector produksi, mengalami kemacetan. Ketika situasi telah normal, persediaan barang-barang yang signifikan, seperti benih padi, tetap tidak beranjak naik, bahkan tetap langka, sedangkan permintaan terhadapnya meningkat tajam. Akibatnya, harga barang-barang ini mengalami kenaikan yang kemudian diikuti oleh kenaikan harga berbagai jenis barang dan jasa lainnya, termasuk upah dan gaji para pekerja.[33]

b.      Inflasi  Karena Kesalahan Manusia

Selain factor alam, al-Maqrizi menyatakan bahwa inflasi dapat terjadi akibat kesalahan manusia, diantaranya :
1.      Korupsi dan Administrasi yang Buruk
Al- Maqrizi menyatakan bahwa pengangkatan para pejabat pemerintahan yang berdasarkan pemberian suap dan bukan kapabilitas, akan menempatkan orang-orang yang tidak mempunyai kredibilitas pada berbagai jabatan penting dan terhormat, baik dikalangan legislative, yudikatif, maupun eksekutif. Mereka rela menggadaikan seluruh harta miliknya sebagai kompensasi untuk meraih jabatan yang diinginkan serta kebutuhan sehari-hari sebagai pejabat. Merajalelanya ketidakadilan para pejabat tersebut telah membuat kondisi rakyat semakin memprihatinkan, sehingga mereka terpaksa meninggalkan kampung halaman dan pekerjannya. Akibatnya, terjadi penurunan drastis jumlah dan tenaga kerja serta hasil-hasil produksi yang sangat berimplikasi terhadap penurunan penerimaan pajak dan pendapatan negara.[34]
2.      Pajak yang Berlebihan
Menurut al-Maqrizi, akibat dominasi para pejabat bermental korup dalam suatu pemerintahan, pengeluaran Negara mengalami peningkatan yang sangat drastic. Sebagai kompensasinya, mereka menerapkan system perpajakan yang menindas rakyat dengan memberlakukan berbagai pajak baru serta menaikkan tingkat pajak yang telah ada. Hal ini sangat mempengaruhi kondisi para petani yang merupakan kelompok mayoritas dalam masyarakat.
3.      Peningkatan Sirkulasi Mata Uang Fulus
Ketika terjadi defisit anggaran sebagai akibat dari perilaku buruk para pejabat yang menghabiskan uang negarauntuk berbagai kepentingan pribadi dan kelompoknya, pemerintah melakukan pencetakan mata uang fulus secara besar-besaran. Menurut al-Maqrizi, kegiatan tersebut semakin meluas pada saat ambisi pemerintah untuk memperoleh keuntungan yang besar dari pencetakan mata uang yang tidak membutuhkan biaya produksi tinggi ini tidak terkendali. Sebagai penguasa, mereka mengeluarkan maklumat yang memaksa rakyat menggunakan mata uang itu. Jumlah fulus yang dimiliki masyarakat semakin besar dan sirkulasinya mengalami peningkatan yang sangat tajam, sehingga fulus menjadi mata uang yang dominan.[35]
Keadaan ini menempatkan fulus sebagai standar nilai bagi sebagian besar barang dan jasa. Kebijakan pencetakan fulus secara besar-besaran, menurut al-Maqrizi, sangat mempengaruhi penurunan nilai mata uang secara drastis . Akibatnya, uang tidak lagi bernilai dan harga-harga melambung tinggi yang pada gilirannya menimbulkan kelangkaan bahan makanan.[36]


DAFTAR PUSTAKA

A.A.Islahi. Konsepsi Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah. 1997. Surabaya: PT.Bina Ilmu.
Adel,Allouche. Mamluk Economics : A Study and Translation of al-Maqrizi’s Ighathah. 1994. Salt Lake City : University of Utah Press.
Adiwarman, Azwar Karim.Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. 2001. Jakarta : Gema Insani Press.
Aidit,Ghazali. Islamic Thinkers onEconomics,Administration, and Transaction. 1991. Kuala Lumpur:Quill Publisher.
Al-Maqrizi.al-Nuqud al-Qadimah al-Islamiyah, dalam al-Abb al-Insitas alKarmali (ed.), Kitab al-Nuqud al-‘Arabiyah wa al-Islamiyah wa ‘illm al-Namyat. 1986. Kairo: Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyah.
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam.Suplemen Ensiklopedi Islam. 1999. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve.
Hammad bin Abdurrahman al-Janidal. Manahij al-Bahitsin fi al-Iqtishad al-Islamy. 1406 H. Riyadh: Syirkah al-Ubaikan li al-Thaba’ah wa al-Nasyr.
Jamaluddin asy-Syayyal. Pengantar al-Muhaqqiq, dalam Taqiyuddin Ahmad binAli al-Maqrizi, Itti’azh al—Hunafa bi Akhbar al-Aimmah al-Fathimiyyin al-Khulafa. 1967. Kairo : Lajnah Ihya al-Turats al-Islamy.
M. Nejatullah Siddiq. Islamic Economic Thought: Recent Works on History of Economic Thought in Islam. 1992. Malaysia: Longman.
Zainab al-Khudairi, Filsafat Sejarah Ibn Khaldun. Pent.Ahmad Rafi Usmani. 1987. Bandung:Penerbit Pustaka.



[1]Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Suplemen Ensiklopedi Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1999), jilid 2, h.42.
[2] Hammad bin Abdurrahman al-Janidal, Manahij al-Bahitsin fi al-Iqtishad al-Islamy, (Riyadh: Syirkah al-Ubaikan li al-Thaba’ah wa al-Nasyr,1406 H), jilid 2, h.208.
[3] Ibnu Khaldun pernah tinggal di Kairo selama 20 tahun. Ia pertama kali menjejakkan langkahnya di kota itu pada permulaan Dzul Qa’idah 784 H hingga tahun 806 H. Lihat Zainab al.Khudairi, Filsafat Sejarah Ibnu Khaldun , (Bandung : Penerbit Pustaka, 1995),h.16.
[4] Jamaluddin asy-Syayyal,Pengantar al-Muhaqqiq, dalam Taqiyuddin Ahmad binAli al-Maqrizi, Itti’azh al—Hunafa bi Akhbar al-Aimmah al-Fathimiyyin al-Khulafa, (kairo : Lajnah Ihya al-Turats al-Islamy,1967),h.11-12.
[5] Hammad bin Abdurrahman al-Janidal, Loc.Cit.
[6] Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam, Loc.Cit.
[7] Ibid.
[8] Jamaluddin asy-Syayyal, Op.Cit.,h.13-14.
[9] Ibid., h.18.
[10] M. Nejatullah Siddiqi, Recent Works on History of Economic Thought in Islam : A Survey, OP.Cit.,h.50.
[11] Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta : Gema Insani Press,2001)Cet.ke-1,h.67.
[12] Adel Allouche, Mamluk Economics : A Study and Translation of al-Maqrizi’s Ighathah, (Salt Lake City : University of Utah Press, 1994)h. Ix.
[13] Ibid., h. 13.
[14] A.A.islahi,Op.Cit.,h.18-19
[15]Al-Maqrizi, al-Nuqud al-Qadimah al-Islamiyah, dalam al-Abb al-Insitas alKarmali (ed.), Kitab al-Nuqud al-‘Arabiyah wa al-Islamiyah wa ‘illm al-Namyat, (Kairo: Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyah, 1986), Cet. Ke-2, h.73.
[16]Ibid.,h. 28-30.
[17]Ibid., h. 35.
[18]Ibid., h. 37-38.
[19]Ibid., h. 40.
[20]Ibid., h.57.
[21]Al-Maqrizi, Ighatsah al-Umrr.ah bi Kasyf al-Ghummah,.Op.Cit.,h.68-70
[22]Ibid., h.70.
[23]Ibid., h. 71-72.
[24]Ibid.,h.80
[25]Al-Maqrizi, al-Nuqud al-Qadimah al-Islamiyah, Op.Cit., h.76
[26]Al-Maqrizi, Ighatsah al-Ummah bi Kasyf al-Ghummah. Op.Cit.,h.83.
[27]Al-Maqrizi,al-Nuqud alQadimah al-Islamiyah,OP.Cit.,h.66.
[28]Ibid.,h.66-67
[29]Aidid Ghazali, Islamic Thinkers on Economics, Administration, and Trasaction,(Kuala Lumpur : Qull Publishers,1991),Vol.1,h.159.
[30]Ibid.
[31]Ibid.,h.30.
[32]Pandangan al-Maqrizi ini sangat jelas terlihat ketika ia menguraikan sebab-sebab berbagai bencana kelaparan yang menimpa Mesir sejak masa Mesir Kuno hingga masa pemerintahan Sultan Mamluk Bahri, al-Ashraf Sha’ban (764-778H/1363-1376M). Lihat Ibid.,h.27-49.
[33]Ibid.,h.50-51
[34]Ibid.,h.52-53
[35]Ibid.,h.71
[36]Ibid.,h.72

Comments