- Get link
- X
- Other Apps
A.
Riwayat Hidup Al-Maqrizi
Nama lengkap
al-Maqrizi adalah Taqiyuddin Abu al-Abbas Ahmad bin Ali bin Abdul Qadir
al-Husaini. Ia lahir di desa Barjuwan, Kairo pada tahun 766 H (1364-1365 M).
Keluarganya berasal dari Maqarizah, sebuah desa yang terletak di kota Ba’labak.
Oleh karena itu, ia cenderung dikenal sebagai al-Maqrizi.
Saat
kecil dan remaja, pendidikan al-Maqrizi dibawah tanggungan kakeknya yang
seorang penganut mazhab Hanafi yaitu Hanafi ibn Sa’igh. Setelah kakeknya meninggal dunia pada tahun 786
H (1384 M), al-Maqrizi beralih ke mazhab Syafi’i. Bahkan, dalam perkembangan
pemikirannya, ia terlihat cenderung menganut mazhab Zhahiri.[1]
Sejak
kecil, ia gemar melakukan rihlah ilmiah
karena ia merupakan sosok yang sangat mencintai ilmu. Ia mempelajari berbagai
disiplin ilmu, seperti fiqih, hadis dan sejarah dari para ulama besar yang
hidup pada masanya. Diantara tokoh terkenal yang sangat mempengaruhi
pemikirannya adalah Ibnu Khaldun, seorang ulama besar dan penggagas ilmu-ilmu
sosial, termasuk ilmu ekonomi.[2]
Interaksinya dengan Ibn Khaldun dimulai ketika Abu al-Iqtishad ini menetap di
Kairo dan memangku jabatan hakim agung (Qadi al-Qudah) mazhab Maliki pada masa
pemerintahan Sultan Barquq (784-801 H).[3]
Ketika
berusia 22 tahun, al-Maqrizi mulai terlibat dalam berbagai tugas pemerintahan
Dinasti Mamluk. Pada tahun 788 H (1386 M), al-Maqrizi memulai kiprahnya sebagai
pegawai di Diwan al-insya, semacam
sekretariat negara. Kemudian, ia diangkat menjadi wakil qadi pada kantor hakim agung mazhab Syafi’i, khatib di Masjid Jami ‘Amr dan Madrasah
al-Sultan Hasan, Imam Masjid Jami al-Hakim, dan guru hadis di Madrasah
al-Muayyadah.[4]
Pada
tahun 791 H (1389 M), Sultan Barquq mengangkat al-Maqrizi sebagai muhtasib di Kairo dan menjabat selama 2
tahun. Pada masa ini, al-Maqrizi mulai banyak bersentuhan dengan berbagai
permasalahan pasar, perdagangan dan mudharabah.Sehingga
perhatiannya terfokus pada harga-harga yang berlaku, asal-usul uang, dan
kaidah-kaidah timbangan.[5]
Pada
tahun 811 H (1408 M), al-Maqrizi diangkat sebagai pelaksana administrasi wakaf
di Qalansiyah, sambil bekerja di rumah sakit an-Nuri, Damaskus. Pada tahun yang
sama, ia menjadi guru hadis di Madrasah Asyrafiyyah dan Madrasah Iqbaliyyah.
Kemudian, Sultan al-Malik al-Nashir Faraj bin Barquq (1399-1412 M) menawarinya
jabatan wakil pemerintahan dinasti Mamluk di Damaskus. Namun, tawaran ini
ditolak al-Maqrizi.[6]
Setelah
sekitar 10 tahun menetap di Damskus, al-Maqrizi kembali ke Kairo. Sejak itu, ia
mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dan menghabiskan waktunya untuk
ilmu. Pada tahun 834 H (1430 M), ia bersama keluarganya menunaikan ibadah haji
dan bermukim di Mekkah selama beberapa waktu untuk menuntut ilmu serta
mengarjakan hadis dan menulis sejarah.
Lima tahun kemudian, al-Maqrizi
kembali ke kampung halamannya, Barjuwan, Kairo. Disini, ia juga aktif mengajar
dan menulis terutama sejarah Islam, hingga ia terkenal sebagai seorang
sejarawan besar pada abad ke-9 Hijriyah. Al-Maqrizi meninggal dunia di Kairo
pada tanggal 27 Ramadhan 845 H atau bertepatan dengan tanggal 9 Februari 1442
M.[7]
B.
Karya-karya al- Maqrizi
Semasa hidupnya,
al-Maqrizi sangat produktif menulis berbagai bidang ilmu, terutama sejarah
Islam. Lebih dari seratus buah karya tulis telah dihasilkannya, baik berbentuk
buku kecil maupun besar. Asy-Syayyal mengelompokkan buku-buku kecil tersebut
menjadi empat kategori,yaitu : Pertama,
buku yang membahas beberapa peristiwa sejarah islam umum, seperti kitab al-Niza’ wa al-Takhashum fi ma baina
Bani Umayyah wa Bani Hasyim. Kedua,
buku yang berisi ringkasan sejarah beberapa penjuru dunia Islam yang belum
terbahas oleh para sejarawan lainnya, seperti kitab al-Ilmam bi Akhbar Man bi Ardh al-Habasyah min Muluk al-Islam. Ketiga, buku yang menguraikan biografi
singkat para raja, seperti kitab Tarajim
Muluk al-Gharb dan kitab al-Dzahab
al-Masbuk bi Dzikr Man Hajja min al-Khulafa wa al-Muluk. Keempat,buku yang mempelajari beberapa
aspek ilmu murni atau sejarah beberapa aspek sosial dan ekonomi di dunia Islam
pada umumnya, dan di Mesir pada khususnya, seperti kitab Syudzur al-‘Uqud fi Dzikr al-Nuqud, kitab al-Akyal wa al-Auzan
al-Syar’iyyah, kitab Risalah fi al-Nuqud Islamiyyah dan kitab Ighatsah al-Ummah
bi Kasyf al-Ghummah.[8]
Sedangkan karya-karya al-Maqrizi
yang berbentuk besar, asy-Syayyal membagi menjadi tiga kategori. Pertama, buku yang membahas tentang
sejarah dunia, seperti kitab al-Khabar’an
al-Basyr. Kedua, buku yang
menjelaskan sejarah Islam umum, seperti kitab
al-Durar al-Mudhi’ah fi Tarikh al-Daulah al-Islamiyah. Ketiga, buku yang
menguraikan sejarah Mesir pada masa Islam, seperti kitab al-Mawa’izh wa al-I’tibar bi Dzikr al-Khithath wa al-Atsar, kitab
Itti’azh al-Hunafa bi Dzikr al-Aimmah al-Fathimiyyin al-Khulafa, dan kitab
al-Suluk li Ma’rifah Duwal al-Muluk.[9]
C.
Pemikiran Ekonomi Al-Maqrizi
Al-Maqrizi berada pada fase kedua dalam sejarah
pemikiran ekonomi Islam, sebuah fase yang mulai terlihat tanda-tanda
melambatnya berbagai kegiatan intelektual yang inovatif dalam dunia Islam. Ia
senantiasa melihat setiap
persoalan dengan flashback dan mencoba memotret apa adanya mengenai fenomena
ekonomi suatu negara dengan memfokuskan perhatiannya pada beberapa hal yang
mempengaruhi naik-turunnya suatu pemerintahan. Hal ini, berarti bahwa
pemikiran-pemikiran ekonomi al-Maqrizi cenderung positif, satu hal yang unik
dan menarik pada fase kedua yang notabene didominasi oleh pemikiran yang normatif.
Dalam pada itu,
al-Maqrizi merupakan pemikir ekonomi Islam yang melakukan studi khusus tentang
uang dan inflasi.[10]
Menurut Adiwarman, fokus perhatian al-Maqrizi terhadap dua aspek yang di masa
pemerintahan Rasulullah dan al-Khulafa al-Rasyidun tidak menimbulkan masalah
ini, tampaknya, dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya penyimpangan
nilai-nilai Islam, terutama dalam kedua aspek tersebut, yang dilakukan oleh
para kepala pemerintahan Bani Umayyah dan selanjutnya.[11]
Pada masa
hidupnya, al-Maqrizi dikenal sebagai seorang pengkritik keras
kebijakan-kebijakan moneter yang diberlakukan pemerintahan Bani Mamluk Burji
yang dianggapnya sebagai sumber malapetaka yang menghancurkan perekonomian
negara dan masyarakat Mesir. Perilaku para penguasa Mamluk Burji yang
menyimpangdari ajaran-ajaran agama dan moral telah mengakibatkan krisis ekonomi
yang sangat parah yang didominasi oleh kecenderungan inflasioner yang semakin
diperburuk dengan merebaknya wabah penyakit menular yang melanda Mesir selama
beberapa waktu. Situasi tersebut menginspirasi al-Maqrizi untuk
mempersentasikan berbagai pandangannya terhadap sebab-sebab krisis dalam sebuah
karyanya, Ighatsah al-Ummah bi Kasyf
al-Ghummah.[12]
Dengan berbekal
pengalaman yang memadai sebagai seorang muhtasib
(pengawas pasar), al-Maqrizi membahas permasalahan inflasi dan peranan uang di dalamnya, sebuah pembahasan
yang sangat menakjubkan di masa itu karena mengkorelasikan dua hal yang sangat
jarang dilakukan oleh para pemikir Muslim maupun Barat. Dalam karyanya
tersebut, al-Maqrizi ingin membuktikan bahwa inflasi yang terjadi pada periode
806-808 H adalah berbeda dengan inflasi yang terjadi pada periode-periode
sebelumnya sepanjang sejarah Mesir.[13]
Dari perspektif
obyek pembahasan, apabila kita telusuri kembali berbagai literatur Islam
klasik, pemikiran terhadap uang merupakan fenomena yang jarang diamati para
cendekiawan Muslim, baik pada periode klasik maupun pertengahan. Menurut survei
Islahi, selain al-Maqrizi, di antara sedikit pemikir Muslim yang memiliki
perhatian terhadap uang pada masa ini adalah al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu
al-Qayyim al-Jauziyah, dan Ibnu Khaldun.[14]
Dengan demikian, secara kronologis, dapat dikatakan bahwa al-Maqrizi merupakan
cendekiawan Muslim abad pertengahan yang terakhir mengamati permasalahan
tersebut, sekaligus mengkorelasikannya dengan peristiwa inflasi yang melanda
suatu negeri.
1.
Konsep Uang
Sebagai
seorang sejarawan, al-Maqrizi
mengemukakan beberapa pemikiran tentang uang melalui penelahaan sejarah mata
uang yang digunakan oleh umat manusia meliputi sejarah dan fungsi uang,
implikasi penciptaan mata uang buruk, dan daya beli uang.
a.
Sejarah dan Fungsi Uang
Menurut
al-Maqrizi, baik pada masa sebelum maupun setelah kedatangan Islam, mata uang
digunakan oleh umat manusia untuk menentukan berbagai harga barang dan biaya
tenaga kerja. Untuk mencapai tujuan ini, mata uang yang dipakai hanya terdiri
dari emas dan perak.[15]
Dalam sejarah perkembangannya, al-Maqrizi
menguraikan bahwa bangsa Arab Jahiliyah menggunakan dinar emas dan dirham perak
sebagai mata uang mereka yang masing-masing diadopsi dari Romawi dan Persia
serta mempunyai bobbot dua kali lebih berat di masa Islam.[16]
Setelah Islam dating, Rasulullah Saw mempraktekan berbagai praktek muamalah
yang menggunakan kedua mata uang tersebut, bahkan mengaiktkannya dengan hokum
zakat harta.[17]
Penggunaan kedua mata uang ini terus berlanjut tanpa perubahan sedikit pun
hingga tahun 18 H ketika Khalifa Umar ibn al-Khattab menambahkan lafaz-lafaz
Islam pada kedua mata uang tersebut.[18]
Perubahan yang
sangat signifikan terhadap mata uang ini terjadi pada tahun 76 H. Setelah
berhasil menciptakan stabilitas politik dan keamanan, Khalifah Abdul Malik ibn
Marwan melakukan reformasi moneter dengan mencetak dinar dan dirham Islam.[19]
Penggunaan kedua mata uang ini terus berlanjut tanpa perubahan yang berarti
hingga pemerintahan al-Mu’tashim, khalifah terakhir dinasti Abbasiyah.
Dalam pandangan
al-Maqrii, kekacauan mulai terlihat ketika pengaruh kaum Mamluk semakin kuat di
kalangan istana, termasuk terhadap kebijakan pencetakan mata uang dirham campuran.[20]
Pencetakan fulus, mata uang yang
terbuat dari tembaga, dimulai pada masa pemerintahan Dinasti Ayyubiyah, Sultan
Muhammad al-Kamil ibn al-Adil al-Ayyubi, yang dimaksudkan sebagai alat tukar
terhadap barang-barang yang tidak signifikan dengan rasio 48 fulus untuk setiap dirham-nya.[21]
Pasca
pemerintahan Sultan al-Kamil, pencetakan mata uang tersebut berlanjut hingga
pejabat di tingkat proinsi terpengaruh laba yang besar dari aktiitas ini.
Kebijakan sepihak mulai diterapkan dengan meningkatkan volume pencetakan fulus
dan menetapkan rasio 24 fulus perdirham.
Akibatnya, rakyat menderita kerugian besar karena barang-barang yang
dahulu berharga ½ dirham sekarang
menjadi 1 dirham.[22]
Keadaan ini semakin memburuk ketika aktivitas pencetakan fulus meluas pada masa pemerintahan Sultan al-Adil Kitbugha dan
Sultan al-Zahir Barquq yang mengakibatkan penurunan nilai mata uang dan
kelanggkaan barang-barang.[23]
Berbagai fakta
sejarah tersebut, menurut al-Maqrizi, mengindikasikan bahwa mata uang yang
dapat diterima sebagai standar nilai, baik menurut hukum, logika, maupun
tradisi, hanya yang terdiri dari emas dan perak. Oleh karena itu, mata uang
yang menggunakan bahan selain kedua logam ini tidak layak disebut sebagai mata
uang.[24]
Ia menyatakan bahwa keberadaan fulus tetap diperlukan sebagai alat tukar
terhadap barang-barang yang tidak signifikan dan untuk berbagai biaya kebutuhan
rumah tangga sehari-hari.[25]
Dengan kata lain, penggunaan fulus
hanya diizinkan dengan berbagai transaksi yang berskala kecil.
Al-Maqrizi
menyadari bahwa uang bukan merupakan satu-satunya factor yang mempengaruhi
kenaikan harga-harga. Menurutnya, penggunaan
mata uang emas dan perak tidak serta merta menghilangkan inflasi dalam
perekonomian karena inflasi juga dapat terjadi akibat factor alam dan tindakan
sewenang-wenang dari penguasa.[26]
b.
Implikasi Penciptaan Mata Uang
Kualitas Buruk
Al-Maqrizi
menyatakan bahwa penciptaan mata uang dengan kualitas yang buruk akan
melenyapkan mata uang yang berkualitas baik.[27]
Pada masa pemerintahan Sultan Shalahuddin al-Ayyubi ini, mata uang yang dicetak
mempunyai kualitas yang sangat rendah dibandingkan dengan mata uang yang telah
ada di peredaran. Dalam mengahadapi
kenyataan tersebut, masyarakat akan lebih memilih untuk menyimpan mata
uang yang berkualitas baik dan
meleburnya menjadi perhiasan serta melepaskan mata uang yang berkualitas buruk
ke dalam peredaran. Akibatnya, mata uang lama keluar dari peredaran.[28]
Menurut
al-Maqrizi, hal tersebut juga tidak terlepas dari pengaruh pergantian penguasa
dan dinasti yang masing-masing menerapkan kebijkan yang berbeda dalam
pencetakan bentuk serta nilai dinar dan dirham. Konsekuensinya, terjadi
ketidakseimbangan dalam kehidupan ekonomi ketika persediaan logam bahan mata
uang tidak mencukupi untuk memproduksi sejumlah unit mata uang. Begitu pula
halnya ketika harga emas atau perak mengalami penurunan.[29]
c.
Konsep Daya Beli Uang
Menurut
al-Maqrizi, pencetakan mata uang harus disertai dengan perhatian yang lebih
besar dari pemerintah untuk menggunakan mata uang tersebut dalam bisnis
selanjutnya. Pengabaian dalam hal ini, akan mengakibatkan terjadinya
peningkatan yang tidak seimbang dalam pencetakan uang dengan aktivitas produksi
dapat menyebabkan daya beli rill uang mengalami penurunan.[30]
2.
Teori Inflasi
Al-Maqrizi
menyatakan bahwa peristiwa inflasi merupakan sebuah fenomen alam yang menimpa
kehidupan masyarakat di seluruh dunia sejak masa dahulu hingga sekarang.
Menurutnya, inflasi terjadi ketika harga-harga secara umum mengalami kenaikan
dan berlangsung secara terus-menerus. Pada saat ini, persediaan barang dan jasa
mengalami kelangkaan dan konsumen karena sangat membutuhkannya, harus meluarkan
lebih banyak uang untuk sejumlah barang dan jasa yang sama.[31]
Al-Maqrizi
mengklasifikasikan inflasi berdasarkan factor penyebabnya ke dalam dua hal,
yaitu inflasi yang disebabkan oleh factor alamiah dan inflasi yang disebabkan
oleh kesalahan manusia.
a.
Inflasi Alamiah
Inflasi
jenis ini disebabkan oleh berbagai factor alamiah yang tidak bisa
dihindari umat manusia. Menurut
al-Maqrizi, ketika suatu bencana alam terjadi, berbagai bahan makanan dan hasil
bumi lainnya mengalami gagal panen, sehingga persediaan barang-barang tersebut
mengalami penurunan yang sangat drastis dan terjadi kelangkaan. Dilain pihak,
karena sifatnya yang sangat signifikan dalam kehidupan, permintaan terhadap
berbagai barang itu mengalami peningkatan.harga-harga melambung tinggi jauh
melebihi daya beli masyarakat. Hal ini, sangat berimplikasi terhadap kenaikan
harga berbagai barang dan jasa lainnya. Akibatnya, transaksi ekonomi mengalami
kemacetan, bahkan berhenti sama sekali, yang pada akhirnya menimbulkan bencana
kelaparan, wabah penyakit, dan kematian di
kalangan masyarakat.
Keadaan
yang semakin memburuk tersebut memaksa rakyat untuk menekan pemerintah agar
segera memperhatikan keadaan mereka. Untuk menanggulangi bencana itu,
pemerintah mengeluarkan sejumlah besar dana yang mengakibatkan perbendaharaan
negara mengalami penurunan drastic karena, disisi lain, pemerintah tidak
memperoleh pemasukan yang berarti. Dengan kata lain, pemerintah mengalami
deficit anggaran dan Negara, baik secara politik,ekonomi, maupun social,
menjadi tidak stabil yang kemudian menyebabkan keruntuhan sebuah pemerintahan.[32]
Ia
menyatakan bahwa sekalipun sebuah bencan sudah berlalu , kenaikan harga-harga
tetap berlangsung. Hal ini merupakan implikasi dari bencana alam sebelumnya
yang mengakibatkan aktiitas ekonomi, terutama di sector produksi, mengalami kemacetan.
Ketika situasi telah normal, persediaan barang-barang yang signifikan, seperti
benih padi, tetap tidak beranjak naik, bahkan tetap langka, sedangkan
permintaan terhadapnya meningkat tajam. Akibatnya, harga barang-barang ini
mengalami kenaikan yang kemudian diikuti oleh kenaikan harga berbagai jenis
barang dan jasa lainnya, termasuk upah dan gaji para pekerja.[33]
b.
Inflasi Karena Kesalahan Manusia
Selain factor alam, al-Maqrizi menyatakan bahwa
inflasi dapat terjadi akibat kesalahan manusia, diantaranya :
1. Korupsi
dan Administrasi yang Buruk
Al- Maqrizi menyatakan bahwa pengangkatan para pejabat
pemerintahan yang berdasarkan pemberian suap dan bukan kapabilitas, akan
menempatkan orang-orang yang tidak mempunyai kredibilitas pada berbagai jabatan
penting dan terhormat, baik dikalangan legislative, yudikatif, maupun
eksekutif. Mereka rela menggadaikan seluruh harta miliknya sebagai kompensasi
untuk meraih jabatan yang diinginkan serta kebutuhan sehari-hari sebagai
pejabat. Merajalelanya ketidakadilan para pejabat tersebut telah membuat
kondisi rakyat semakin memprihatinkan, sehingga mereka terpaksa meninggalkan kampung
halaman dan pekerjannya. Akibatnya, terjadi penurunan drastis jumlah dan tenaga
kerja serta hasil-hasil produksi yang sangat berimplikasi terhadap penurunan
penerimaan pajak dan pendapatan negara.[34]
2. Pajak
yang Berlebihan
Menurut al-Maqrizi, akibat dominasi para pejabat
bermental korup dalam suatu pemerintahan, pengeluaran Negara mengalami
peningkatan yang sangat drastic. Sebagai kompensasinya, mereka menerapkan
system perpajakan yang menindas rakyat dengan memberlakukan berbagai pajak baru
serta menaikkan tingkat pajak yang telah ada. Hal ini sangat mempengaruhi
kondisi para petani yang merupakan kelompok mayoritas dalam masyarakat.
3. Peningkatan
Sirkulasi Mata Uang Fulus
Ketika terjadi defisit anggaran sebagai akibat dari
perilaku buruk para pejabat yang menghabiskan uang negarauntuk berbagai
kepentingan pribadi dan kelompoknya, pemerintah melakukan pencetakan mata uang
fulus secara besar-besaran. Menurut al-Maqrizi, kegiatan tersebut semakin
meluas pada saat ambisi pemerintah untuk memperoleh keuntungan yang besar dari
pencetakan mata uang yang tidak membutuhkan biaya produksi tinggi ini tidak
terkendali. Sebagai penguasa, mereka mengeluarkan maklumat yang memaksa rakyat
menggunakan mata uang itu. Jumlah fulus yang dimiliki masyarakat semakin besar
dan sirkulasinya mengalami peningkatan yang sangat tajam, sehingga fulus
menjadi mata uang yang dominan.[35]
Keadaan ini menempatkan fulus sebagai standar nilai
bagi sebagian besar barang dan jasa. Kebijakan pencetakan fulus secara
besar-besaran, menurut al-Maqrizi, sangat mempengaruhi penurunan nilai mata
uang secara drastis . Akibatnya, uang tidak lagi bernilai dan harga-harga
melambung tinggi yang pada gilirannya menimbulkan kelangkaan bahan makanan.[36]
DAFTAR PUSTAKA
A.A.Islahi. Konsepsi Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah.
1997. Surabaya: PT.Bina Ilmu.
Adel,Allouche. Mamluk
Economics : A Study and Translation of al-Maqrizi’s Ighathah. 1994. Salt
Lake City : University of Utah Press.
Adiwarman, Azwar Karim.Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. 2001. Jakarta : Gema
Insani Press.
Aidit,Ghazali. Islamic Thinkers onEconomics,Administration,
and Transaction. 1991. Kuala Lumpur:Quill Publisher.
Al-Maqrizi.al-Nuqud al-Qadimah al-Islamiyah, dalam
al-Abb al-Insitas alKarmali (ed.), Kitab al-Nuqud
al-‘Arabiyah wa al-Islamiyah wa ‘illm al-Namyat. 1986. Kairo: Maktabah
al-Tsaqafah al-Diniyah.
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam.Suplemen Ensiklopedi Islam. 1999. Jakarta: PT. Ichtiar
Baru Van Hoeve.
Hammad bin Abdurrahman al-Janidal. Manahij al-Bahitsin fi al-Iqtishad al-Islamy.
1406 H. Riyadh: Syirkah al-Ubaikan li al-Thaba’ah wa al-Nasyr.
Jamaluddin asy-Syayyal. Pengantar al-Muhaqqiq, dalam Taqiyuddin Ahmad binAli al-Maqrizi,
Itti’azh al—Hunafa bi Akhbar al-Aimmah al-Fathimiyyin al-Khulafa. 1967. Kairo : Lajnah Ihya al-Turats
al-Islamy.
M. Nejatullah Siddiq. Islamic Economic Thought: Recent Works on History of Economic Thought
in Islam. 1992.
Malaysia: Longman.
Zainab al-Khudairi, Filsafat Sejarah Ibn Khaldun. Pent.Ahmad
Rafi Usmani. 1987. Bandung:Penerbit Pustaka.
[1]Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Suplemen Ensiklopedi Islam, (Jakarta:
PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1999), jilid 2, h.42.
[2] Hammad bin Abdurrahman al-Janidal, Manahij al-Bahitsin fi al-Iqtishad al-Islamy,
(Riyadh: Syirkah al-Ubaikan li al-Thaba’ah wa al-Nasyr,1406 H), jilid 2, h.208.
[3] Ibnu Khaldun pernah tinggal di Kairo
selama 20 tahun. Ia pertama kali menjejakkan langkahnya di kota itu pada
permulaan Dzul Qa’idah 784 H hingga tahun 806 H. Lihat Zainab al.Khudairi,
Filsafat Sejarah Ibnu Khaldun , (Bandung : Penerbit Pustaka, 1995),h.16.
[4] Jamaluddin asy-Syayyal,Pengantar
al-Muhaqqiq, dalam Taqiyuddin Ahmad binAli al-Maqrizi, Itti’azh al—Hunafa bi
Akhbar al-Aimmah al-Fathimiyyin al-Khulafa, (kairo : Lajnah Ihya al-Turats
al-Islamy,1967),h.11-12.
[5]
Hammad bin Abdurrahman al-Janidal, Loc.Cit.
[6]
Dewan Redaksi Ensiklopedia Islam, Loc.Cit.
[7]
Ibid.
[8]
Jamaluddin asy-Syayyal, Op.Cit.,h.13-14.
[9]
Ibid., h.18.
[10]
M. Nejatullah Siddiqi, Recent Works on History of Economic Thought in Islam : A
Survey, OP.Cit.,h.50.
[11]
Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Islam:
Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta : Gema Insani Press,2001)Cet.ke-1,h.67.
[12]
Adel Allouche, Mamluk Economics : A Study
and Translation of al-Maqrizi’s Ighathah, (Salt Lake City : University of
Utah Press, 1994)h. Ix.
[13]
Ibid., h. 13.
[14]
A.A.islahi,Op.Cit.,h.18-19
[15]Al-Maqrizi, al-Nuqud al-Qadimah al-Islamiyah, dalam al-Abb al-Insitas alKarmali
(ed.), Kitab al-Nuqud al-‘Arabiyah wa
al-Islamiyah wa ‘illm al-Namyat, (Kairo: Maktabah al-Tsaqafah al-Diniyah,
1986), Cet. Ke-2, h.73.
[16]Ibid.,h. 28-30.
[17]Ibid., h. 35.
[18]Ibid., h. 37-38.
[19]Ibid., h. 40.
[20]Ibid., h.57.
[21]Al-Maqrizi, Ighatsah al-Umrr.ah bi
Kasyf al-Ghummah,.Op.Cit.,h.68-70
[22]Ibid., h.70.
[23]Ibid., h. 71-72.
[24]Ibid.,h.80
[25]Al-Maqrizi, al-Nuqud al-Qadimah
al-Islamiyah, Op.Cit., h.76
[26]Al-Maqrizi, Ighatsah al-Ummah bi
Kasyf al-Ghummah. Op.Cit.,h.83.
[27]Al-Maqrizi,al-Nuqud alQadimah
al-Islamiyah,OP.Cit.,h.66.
[28]Ibid.,h.66-67
[29]Aidid Ghazali, Islamic Thinkers on
Economics, Administration, and Trasaction,(Kuala Lumpur : Qull
Publishers,1991),Vol.1,h.159.
[30]Ibid.
[31]Ibid.,h.30.
[32]Pandangan al-Maqrizi ini sangat jelas
terlihat ketika ia menguraikan sebab-sebab berbagai bencana kelaparan yang
menimpa Mesir sejak masa Mesir Kuno hingga masa pemerintahan Sultan Mamluk
Bahri, al-Ashraf Sha’ban (764-778H/1363-1376M). Lihat Ibid.,h.27-49.
[33]Ibid.,h.50-51
[34]Ibid.,h.52-53
[35]Ibid.,h.71
[36]Ibid.,h.72
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment