Prinsip Efisiensi Ekonomi

1.  Latar Belakang Masalah

Ilmu ekonomi adalah ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan) serta berbagai hal mengenai pemanfaatan uang, tenaga, waktu, dan sebagainya yang berharga.[1] Sedangkan Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.[2]
Islam adalah agama yang berorientasi kepada kebaikan dan keadilan seluruh manusia. Islam senantiasa mengajarkan agar manusia mengedepankan keadilan, keseimbangan dan juga kesejahteraan bagi semuanya. Islam tidak mengajarkan pada kesenjangan sosial, prinsip siapa cepat siapa menang, atau pada kekuasaan hanya dalam satu kelompok atau orang tertentu saja. Prinsip ini pun diajarkan islam dalam hal ekonomi. Dalam hal ekonomi, islam pun ikut mengatur dan memberikan arahan atau pencerahan agar umat manusia tidak terjebak kepada ekonomi yang salah atau keliru. Aturan-aturan islam mengenai ekonomi diantaranya seperti: Masalah kewajiban zakat, infaq, dan shodaqoh, Larangan judi dan mengundi nasib dengan panah, Membayar pajak, Menjual dengan neraca yang adil, Membuat catatan keuanganDan lain sebagainya.
Ekonomi islam tentunya sangat berbeda dengan ekonomi yang mengarah kepada prinsip kapitalisme atau liberalisme. Ekonomi islam bertujuan agar dapat terpenuhinya kebutuhan manusia, bukan hanya satu orang saja melainkan seluruh umat manusia secara keseluruhan agar dapat hidup berkualitas dan menunanaikan ibadah dengan baik. Sedangkan prinsip liberalisme atau kapitalisme hanya berdasarkan kepada pemilik modal, pasar bebas, dan tidak berpihaknya pada masyarakat lemah atau kurang mampu.
Efisiensi dalam ilmu ekonomi digunakan untuk merujuk pada sejumlah konsep yang terkait pada kegunaan pemaksimalan serta pemanfaatan seluruh sumber daya dalam proses produksi barang dan jasa. Sebuah sistem ekonomi dapat disebut efisien bila memenuhi kriteria berikut, Tidak ada yang bisa dibuat menjadi lebih makmur tanpa adanya pengorbanan, Tidak ada keluaran yang dapat diperoleh tanpa adanya peningkatkan jumlah masukan,dan Tidak ada produksi bila tanpa adanya biaya yang rendah dalam satuan unit.

2.1  Ayat dan Terjemahan

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (٢٦)
26. Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat,juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا   (٢٧)
27. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ابْتِغَاءَ رَحْمَةٍ مِنْ رَبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُلْ لَهُمْ قَوْلا مَيْسُورًا (٢٨)
28. Dan jika engkau berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang engkau harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang lemah lembut.[1]
وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا (٢٩)
29. Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah)nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.
إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا   (٣٠)
30. Sungguh,Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang dia kehendaki dan membatasi(bagi siapa yang Dia kehendaki);Sungguh, Dia Maha Mengetahui, MAha Melihat hamba-hamba-Nya.

2.1  Asbabun Nuzul

  §  Surah Al-Isra ayat 26-27
         At-Thabrani dan lainnya meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa ketika turun, “dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat,…” Rasulullah memanggil Fatimah lalu memberinya Fadak[1] Ibnu Katsir berkata, ”hadis ini bermasalah, sebab ia mengisyaratkan bahwa ayat ini surat Madaniyah, padahal menurut pendapat yang masyhur tidak demikian.[2] Ibnu Mardawaih meriwayatkan hal serupa dengan Ibnu Abbas.

  §  Surah Al Isra ayat 28
Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Atha’ al-Khuraasani bahwa beberapa orang dari suku Muzainah datang meminta Rasulullah memberi mereka hewan tunggangan, tapi beliau menjawab, “Aku tidak mempunyai hewan tunggangan untuk kalian.” Maka mereka pergi dengan air mata bercucuran karena sedih. Mereka mengira hal itu karena Rasulullah sedang marah. Maka Allah menurunkan ayat ini sebagai pengajaran etika penolakan secara bijak. Ibnu Jarir meriwayatkan dari adh-Dhahhak, katanya, “Ayat ini turun tentang orang-orang miskin yang dahulu meminta-minta kepada Nabi saw..”
    §  Surah Al-Isra ayat 29
Terdapat peristiwa yang menyebabkan ayat ini turun, diantaranya menurut riwayat Said Ibnu Manshur dari hadis yang diriwayatkan oelh Sayar Abdul Hakam yang telah menceritakan, bahwa Rasulullah saw. telah menerima sejumlah pakaian, sedangkan Rasulullah adalah orang yang sangat dermawan, maka beliau membagi-bagikan kepada orang lain. Kemudian datanglah suatu kaum kepadanya untuk meminta pakaian, akan tetapi mereka mendapatkan bahwa pakaian itu telah habis terbagi. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya…(QS. Al Isra: 29).[3]

2.1  Arti Secara Umum

Menurut KBBI, efisiensi adalah ketepatan cara (usaha,kerja) dalam menjalankan sesuatu (dengan tidak membuang waktu,tenaga,biaya), kedayagunaan, ketepatgunaan,kesangkilan. Secara sederhana,efisiensi dapat diartikan tidak adanya pemborosan. Konsep efisiensi ekonomi secara umum dapat dikatakan sebagai perbandingan input yang ada dengan output yang dihasilkan.
Sistem ekonomi Islam–sesuai dengan namanya adalah suatu system ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Islam,dalam hal ini Al-Quran dan Al-Hadis sebagai sumber utamanya. Para pemikir ekonomi Islam banyak yang mencoba mendefinisikan ilmu ekonomi Islam dengan lebih khusus lagi. Umer Chapra, salah seorang pemikir modern ekonomi Islam, mendefinisikan ekonomi Islam sebagai, “cabang ilmu pengetahuan yang membantu mewujudkan kesejahteraan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber—sumber daya yang langka yang sesuai dengan magashid, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menimbulkan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan keluarga dan solidaritas social dan jalinan moral dari masyarakat.”
Sistem ekonomi Islam bukanlah suatu sistem yang setengah-setengah. Artinya sistem ekonomi Islam tidak hanya menunjukkan bagaimana cara untuk melakukan kegiatan perekonomian agar menguntungkan pelaku ekonomi tersebut, tetapi juga prinsip-prinsip Islami yang melandasi setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan para pelaku ekonomi. Prinsip-prinsip relijius itu menjadi faktor yang amat penting karena berlandaskan ajaran dan prinsip Islam-lah sistem ekonomi Islam dibangun. Jadi Islam sebagai agama tidak hanya mengatur masalah tauhid, ibadah, dan akhlaq, tetapi juga muamalah atau implementasi ajaran Islam dalam setiap sendi-sendi kehidupan. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam, yang dibawa Nabi Muhammad SAW, sebagai rahmat kepada alam semesta ini dan tujuan umat muslim agar selamat dunia – akhirat.
Oleh karena itu, dalam mencari kemakmuran dan nafkah di dunia ini, melalui kegiatan ekonomi, umat Islam harus memperhatikan syariah yang telah digariskan Al-Quran dan Al-Hadis. Islam tidak mencegah orang untuk menjadi kaya berkat usahanya, namun perlu diingat dalam mencapai kekayaan tersebut haruslah sesuai dengan syariah Islam dan menimbun kekayaan serta menghambur-hamburkan uang bukanlah perbuatan yang Islami. Islam juga mengajarkan bahwa dalam setiap kekayaan umat Islam ada sebagian yang dimiliki umat Islam. Hal ini menjamin kepemilikan pribadi namun di sis lain juga menjamin terjadinya distribusi pendapatan yang merata. Hal ini yang tidak ditemukan dalam sistem ekonomi lain, baik kapitalis atau sosialis.
Secara umum dan ringkas, sistem ekonomi Islam dibangun atas prinsip-prinsip berikut:
            1.      Alam ini mutlak milik Allah SWT
Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang ada di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah.”
(QS. Thoha: 6)
            2.      Alam merupakan nikmat karunia Allah yang diperuntukkan bagi manusia untuk dimanfaatkan
Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin…” (QS Luqman: 20)
          3.      Alam karunia Allah ini untuk dinikmati dan dimanfaatkan dengan tidak melampaui batas-batas               ketentuan
“…pakailah pakaianmu yang indah di setiap majid, makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
         4.      Hak milik perseorangan diakui sebagai hasil jerih payah usaha yang halal dan hanya boleh                       dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya…” (QS Al-Baqarah: 267)
          5.      Allah melarang menimbun kekayaan tanpa ada manfaat bagi sesama manusia
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS At-Taubah: 34)
          6.      Di dalam hata orang kaya itu terdapat hak orang miskin, fakir, dan lain sebagainya
Dan pada harta-harat mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS Adz-Dzariyat: 19)
Berangkat dari prinsip-prinsip Islam tersebut sistem ekonomi Islam di-rancang bangun. Bandingkanlah dengan sistem ekonomi kapitalis yang berprinsip berkorban sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Prinsip ekonomi demikian, dipergunakan oleh pedagang dan pengusaha yang mencari keuntungan, serta konsumen untuk mendapatkan sisa guna sebesar-besarnya melebihi biaya yang dikeluarkan dan kemampuannya. Prinsip ekonomi kapitalis pada akhirnya cenderung menyebabkan seseorang untuk berlaku rakus dan tamak terhdap pencarian keuntungan dan pemenuhan kebutuhan. Pada tataran seperti inilah sistem ekonomi kapitalis dibangun. Termasuk analisis keseimbangan pareto optimum.
Dalam analisis kesimbangan alokasi efisien individu atau perusahaaan akan efisien jika sudah memaksimalisasi utilitas (atau faktor produksi)-nya. Padahal menurut sistem ekonomi Islam manusia dituntut untuk tidak mengkonsumsi dan mengeksploitasi nikmat Allah dengan berlebihan. Jadi, penerapan analisis alokasi efisiensi pareto, yang dibangun dari funsi utilitas (indifference curve) dan production possibility curve function, akan menyebabkan kerusakan di muka bumi ini.

2.1  Hikmah Adanya Surah Al-Isra ayat 26-30

    Allah ta’ala menyuruh kita memberikan hak orang lain dari harta yang kita miliki, mulai dari kerabat dekat yang berada dalam kesulitan hidup (kemiskinan), tetangga- tetangga yang miskin dan orang-orang yang pantas menerima infaq dari harta kita, seperti ibnu sabil. Kewajiban pertama kali pada harta adalah memberikan infaq kepada kerabat terdekat –ziilqurba- yang lebih membutuhkan, agar tercipta ketentraman dalam jiwa saudara kita, dapat menumbuhkan perasaan kasih sayang dan keharmonisan antar sesama. Menghilangkan sikap egois yang menghancurkan hubungan persaudaraan. Tumpahan kasih sayang tidak semata kepada saudara dekat tetapi juga kepada tetangga dalam kebutuhannya tidak mencukupi. Karena itu tidak etis bila orang jauh disantuni sedangkan tetangga dekat tidak dipedulikan. Adapun ibnu sabil adalah orang yang melakukan perjalanan jauh yang kehabisan perbekalan. Jadi dengan perintah infaq ini, kita menghilangkan rasa dengki dari orang lain dan menumbuhkan rasa persamaan. Kenikmatan yang kita peroleh dapat pula kiranya dirasakan oleh orang lain.
    Tabzir adalah memberikan harta kepada orang yang tidak berhak menerimanya. Adapun pendapat lain yang mengatakan : tabzir adalah menggunakan harta bukan pada jalan yang dibenarkan (selain ketaatan) yang menggunakannya untuk kemaksiatan kepada Allah ta’ala. Yang termasuk tabzir adalah menyia-nyiakan harta atau tidak dimanfaatkan untuk tujuan yang semestinya . Ar-razi mengatakan : tabzir menurut bahasa adalah merusak harta dan menginfakkannya dalam bentuk berlebih-lebihan. Utsman bin aswad berkata : “pernah aku melakukan thawaf  bersama mujahid mengelilingi ka’bah, kemudian ia mengangkat kepalanya mengarahkan ke gunung abi qubais dan berkata : andaikan ada orang yang menginfakkan hartanya sebesar gunung ini dalam hal ketaatan kepada Allah, tidak lah ia termasuk orang yang melampaui batas, dan andaikan ada orang yang menginfakkan hartanya sebanyak satu dirham untuk kemaksiatan kepada Allah, maka ia termasuk orang yang israf (melampaui batas)”.
    Perlu kita ketahui bahwa perbuatan tabzir ini menafikan syukur, dan sinonim dari kufur nikmat, dimana syukur adalah memanfaatkan pemberian (nikmat) Allah sesuai dengan tujuan Allah menciptakannya. Kita dilarang berbuat tabzir, karena tabzir merupakan perbuatan setan. Sehingga orang yang berbuat tabzir adalah saudara-saudara setan ketika di dunia dan di neraka. Setan memanfaatkan tubuhnya atau nikmat Allah untuk berbuat ma’siat dan kerusakan di bumi oleh perbuatan manusia menyebabkan menjauhnya manusia dari jalan Allah ta’ala dan menghalang-halangi manusia berbuat ketaatan kepadaNya. Oleh karena itu, boleh lah kita menengok kembali pada diri kita. Apa sajakah bentuk tabzir yang pernah kita lakukan ? Apakah itu berupa tabzir pada uang belanja,makanan, pakaian, perlengkapan, umur, pembicaraan, dan lain-lain? Ina’uzubillah minattabzir.
    Allah ta’ala mengajarkan kepada kita adab ketika menghadapi orang yang berhajat kepada kita sedangkan kita tidak memiliki sesuatu yang dapat menutupi hajatnya. Yaitu, mengucapkan ucapan lembut, sopan santun, tidak menyakiti hati orang lain, dan membuka pintu harapan yang baik. Karena ada di antara manusia ketika berada dalam keadaan sempit, susah, dan miskin  terkadang ia tidak segan-segan melontarkan perkatan-perkataan yang tidak senonoh, kasar, menyakitkan hati, dan ditambah lagi dengan mimik wajah yang masam (menakutkan), sehingga menutup pintu harapan bagi si miskin dan membuat jurang pemisah antara sesama manusia. Adapula di antara manusia lebih sayang kepada hewan peliharaannya dibanding manusia yang serupa dengannya. Inilah kenyataan yang pernah kita lihat dan kita dengar (barang kali pernah kita alami !) yang memang tidak perlu kita pungkiri.
    Dalam ayat terdapat larangan berbuat bakhil dan terlalu pemurah , tetapi memberi sesuai dengan kemampuan. Allah melapangkan dan menyempitkan rezki siapa yang dikehendaki di antara para hambaNya, sesuai dengan hikmahNya. Allah ta’ala sangat mengetahui apa yang bermanfaat dan apa yang mudharat bagi hambaNya.


[1] Fadak adalah sebuah desa di daerah Hijaz,Arab Saudi dengan kebun dan pohon kurma yang luas.
[2] Ini dikatakan oleh Ibnu Katsir, seraya menambahkan ,”Dugaan paling kuat bahwa itu adalah karangan orang-orang Syiah”.
[3] Mahalliy dan Suyuti,1990


[1] Maksudnya apabila kamu tidak dapat melaksanakan perintah Allah seperti yang tersebut dalam Ayat 26 maka katakanlah kepada mereka perkataan yang baik agar mereka tidak kecewa karena mereka belum mendapat bantuan  dari kamu. Dalam pada itu kamu berusaha untuk mendapatkan rezeki(rahmat) dari Tuhanmu,sehingga kamu dapat memberikan kepada mereka hak-hak mereka.


[1] Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
[2]Muhammad Abdul Mannan, dalam bukunya Islamic Economics, Theory and Practice. 

Comments