- Get link
- X
- Other Apps
AKAD MUDHARABAH DALAM INVESTASI ISLAM
Makalah
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah
Bahasa Indonesia
Oleh :
Fera Annur Maulidina
1661206070
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
AKADEMIK 2016 - 2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum warahmatuallahi wabarakatuh
Alhamdulillah
puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah menurunkan Islam
sebagai tuntunan kehidupan yang membawa kepada kesejahteraan, keadilan, keberkahan,
dan kesempurnaan. Shalawat dan salam tidak lupa kita haturkan kepada junjungan
Nabi besar Muhammad SAW sebagai pembawa risalah, penyampaian amanah, dan
pemberi nasihat. Penyusunan makalah ini
dimaksudkan untuk memenuhi tugas akhir karya ilmiah pada mata kuliah Bahasa
Indonesia program studi Perbankan Syariah Semester II Fakultas Agama
Islam Universitas Muhammadiyah Tangerang Tahun Akademik 2016-2017. Dalam
makalah ini membahas tentang bentuk investasi dalam islam yang terbagi dalam akad
mudharabah, akad musyarakah, akad murabahah, dan akad salam.
Namun,
dalam kesempatan ini saya hanya akan membahas salah satu bentuk investasi dalam
Islam yaitu Mudharabah. Saya berharap dengan adanya makalah ini dapat membantu
dan menambah wawasan para pembaca yang berkaitan dengan Definisi Mudharabah,
Rukun dan Syarat Mudharabah, Jaminan dalam Akad Mudharabah serta Berakhirnya
Akad Mudharabah. Saya tidak memungkiri lagi bahwa penyusunan makalah ini dapat
diselesaikan karena adanya dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, Oleh
karena itu saya mengucapkan terima kasih. Dengan segala kekurangan dan keterbatasan
ilmu yang saya miliki, maka saya mengharapkan adanya kritik dan saran yang
bersifat membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalamualaikum warahmatuallahi
wabarakatuh
Jakarta,12 Juni 2017
Fera Annur .M
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN.. 1
BAB 2 PEMBAHASAN.. 5
2.1.1 Secara Bahasa. 5
2.1.2 Secara Terminologi 5
2.2.1 Dalil Al-quran. 6
2.2.2 Dalil Al-Hadits. 7
2.2.3 Dalil Ijma. 7
2.2.4 Dalil Akal 8
2.3.1 Mudharabah Muthlaqah. 8
2.3.2 Mudharabah Muqayyadah. 9
2.3.3 Mudharabah Musytarakah. 9
2.4.1 Rukun Mudharabah. 9
2.4.2 Syarat Mudharabah. 9
2.4.3 Syarat Jenis Usaha. 10
2.4.4 Syarat Laba Mudharabah. 10
2.4.4.1 Kadar laba
nisbah harus diketahui 10
2.4.4.2 Kadar laba
harus bersifat suatu bagian dari keutuhan(Rasio). 11
2.4.4.3 Laba harus
dibagi secara berserikat 11
2.4.5 Hukum dan Prinsip Umum Pembagian Laba. 12
2.4.6 Shigah. 13
2.7.1 Berakhirnya mudharabah dengan pembatalan salah
satu pihak. 15
2.7.2 Akad mudharabah berakhir Karena kematian,
penyakit gila dan dungu. 16
BAB 3 KESIMPULAN.. 17
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Krisis yang melanda dunia perbankan
Indonesia sejak tahun 1997 telah menyadarkan semua pihak bahwa perbankan dengan
sistem konvensional bukan merupakan satu-satunya sistem yang dapat diandalkan,
tetapi ada sistem perbankan lain yang lebih tangguh karena menawarkan prinsip
keadilan dan keterbukaan yaitu perbankan syariah. Perbankan syariah mempunyai
prinsip bagi hasil yang berbeda dengan perbankan konvensional,yang ternyata
lebih tangguh dan terbukti mampu bertahan pada saat krisis moneter. Bahkan,
sistem perbankan syariah saat ini mengalami perkembangan yang pesat. Hal itu dikarenakan
bank syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga melainkan
dengan prinsip bagi hasil atau biasa disebut profit lose sharing principle dan
itu juga merupakan perbedaan yang paling menonjol diantara keduanya.
Di Indonesia yang mayoritas
penduduknya adalah muslim, telah muncul pula kebutuhan dan keinginan akan
adanya bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Keinginan ini
dikabulkan oleh Pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,
yang berisi : Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang
bank syariah dan unit usaha syariah, mencangkup kelembagaan, kegiatan usaha,
serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam perbankan
syariah,terdapat berbagai macam produk diantaranya Penghimpunan Dana(Giro
syariah, Tabungan syariah, dan Deposito syariah), Penyaluran Dana(pembiayaan
atas dasar akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah,
qardh dan multijasa), dan Pelayanan Jasa(L/C impor syariah,bank garansi
syariah,dan penukaran alas/sharf). Penyaluran dana atau biasa disebut dengan
investasi harta merupakan salah satu masalah penting yang diperhatikan Islam
karena masalah investasi kebutuhan fitri manusia,suatu keharusan dalam
agama,dan memberikan kebaikan serta perbaikan bagi semua umat manusia.
Islam telah meletakan aturan dasar
dan garis pembatas dalam melakukan investasi yang adil , sehat dan produktif. Salah satu produk penyaluran
harta bank syariah adalah Mudharabah, Secara substansi akad mudharabah
merupakan kolaborasi yang menggabungkan antara harta dengan usaha(kerja) dalam
sebuah kegiatan ekonomi yang saling melengkapi untuk merealisasikan laba bagi
pemilik modal dan juga bagi pengelola modal secara bersamaan. Akad mudharabah
sudah biasa dilaksanakan manusia sejak Nabi Muhammad SAW belum diutus menjadi
rasul. Pada masa itu,para pemilik modal (kaum kaya) biasanya mencari para
pengelola yang dikenal baik ,jujur ,dan ahli dalam mengelola harta.
Nabi Muhammad SAW sendiri mengelola
harta kekayaan yang dimiliki Khadijah dengan akad mudharabah sebelum beliau
menjadi rasul,lalu hasilnya sangat menggembirakan Khadijah. Pada zaman modern
ini, para pemikir islam berusaha menjadikan akad mudharabah sebagai alternative
untuk keluar dari berbagai bentuk transaksi ribawi,khususnya dalam dunia
perbankan agar umat islam terlepas dari kontrak-kontrak yang mengandung riba. Sebagian
besar kondisi masyarakat Indonesia saat ini banyak yang mempunyai harta lebih(pemilik
modal) tapi mereka tidak bisa mengelola harta tersebut dengan baik. Hal itu
dikarenakan dalam masyarakat Indonesia masih banyak yang belum mengetahui dan
memahami dari akad mudharabah,maka penelitian ini dibuat guna mencari solusi
alternatif bagi permasalahan tersebut serta untuk memberi pengetahuan dan
pemahaman konsep pembiayaan mudharabah baik dari arti akad maupun sistem nisbah
bagi hasilnya.
1.2. Identifikasi Masalah
1.2.1
Rendahnya
pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap produk bank syariah khususnya
dalam pembiayaan mudharabah.
1.2.2
Rendahnya
pengetahuan masyarakat mengenai manfaat menggunakan mudharabah.
1.2.3
Rendahnya
minat masyarakat menggunakan jasa lembaga keuangan syariah.
1.3. Batasan Masalah
1.3.1
Pengertian
dan jenis-jenis Akad Mudharabah
1.3.2
Rukun
dan syarat Akad Mudharabah
1.3.3
Aplikasi
dalam pembiayaan Akad Mudharabah
1.3.4
Manfaat
Akad Mudharabah
1.3.5
Berakhirnya
Akad Mudharabah
1.4.
Rumusan
Masalah
1.4.1
Apa
pengertian dan jenis-jenis dari Akad Mudharabah?
1.4.2
Apa
rukun dan syarat Akad Mudharabah?
1.4.3
Apa
aplikasi dalam pembiayaan Akad Mudharabah?
1.4.4
Apa
manfaat dari Akad Mudharabah?
1.4.5
Kapan
berakhirnya Akad Mudharabah?
1.5. Tujuan Penelitian
1.5.1
Untuk
mengetahui pengertian dan jenis-jenis dari Akad Mudharabah.
1.5.2
Untuk
mengetahui rukun dan syarat Akad Mudharabah.
1.5.3
Untuk
mengetahui aplikasi dalam pembiayaan Akad Mudharabah.
1.5.4
Untuk
mengetahui manfaat dari Akad Mudharabah.
1.5.5
Untuk
mengetahui berakhirnya Akad Mudharabah.
1.6.
Manfaat
Penelitian
1.6.1
Bagi
Masyarakat, penelitian ini diharapkan bermanfaat sebagai bahan pertimbangan, referensi,
dan solusi untuk masyarakat yang memiliki harta lebih(pemilik harta) tapi tidak
bisa mengelola harta tersebut dengan baik.
1.6.2
Bagi
Akademis, penelitian ini diharapkan bermanfaat sebagai menambah pengetahuan dan
pemahaman tentang mudharabah dalam investasi islam.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Mudharabah
2.1.1 Secara Bahasa
Mudharabah adalah istilah yang
dipakai penduduk Irak, sedangkan penduduk Hijaz menggunakan istilah qiradh
atau juga al-muqaradhah[1].
Kata mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti “memukul”
atau “berjalan”. Maksud dari arti memukul adalah proses seseorang memukulkan
kakinya dalam menjalankan usaha. Dan menurut para ulama,asal usul pengambilan
nama ini karena dalam akad mudharabah masing-masing pihak (penyandang dana dan
pengelola) sama-sama melempar suatu saham (kontribusi dan hasil) bagi diri
mereka[2].
Istilah qiradh berasal dari kata al-qaradh yang berarti memotong
dan menurut para ulama, asal usul pengambilan nama ini karena dalam akad
mudharabah pemilik dana memotong sebagian hartanya untuk diserahkan pada
pengelola, lalu ia juga memotong sebagian dari laba bagi dirinya.
2.1.2 Secara Terminologi
Terdapat
berbagai istilah yang diketengahkan ulama tentang mudharabah, namun substansi
dari semua definisi tersebut adalah definisi Ibnu Qudamah al-Hanbali,berikut
terjemahannya, “Pemilik modal menyerahkan hartanya pada orang yang
memperdagangkan (membisniskan) hartanya dengan mengambil sebagian dari laba
yang diperoleh”.
Menurut PSAK 105 paragraf
4,Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak
pertama(pemilik dana) menyediakan seluruh dana , sedangkan pihak
kedua(pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi
antara mereka sesuai kesepakatan,sedangkan kerugian financial hanya ditanggung
oleh pengelola dana.
2.2 Hukum Mudharabah dalam Islam
Secara umum, landasan dasar syariah
mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini terdapat
dalam Al-quran dan Hadits.
2.2.1 Dalil Al-quran
2.2.1.1
Artinya : “… dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari
sebagian karunia Allah …” (QS. Al-Muzammil : 20).
2.2.1.2
Artinya : “ Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki
hasil perniagaan) dari Tuhanmu … “ ( QS. Al-Baqarah : 198).
2.2.1.3
Artinya : “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu
di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
kamu beruntung” (QS. Al-Jumu’ah : 10).
2.2.1.4
Dan lain-lain
2.2.2 Dalil Al-Hadits
2.2.2.1
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul
Muthalib ,”jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia
mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang
berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut yang
bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat
tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya (HR.Thabrani).
2.2.2.2
Dari Shalih bin Shuhaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tiga
hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh,
mudharabah, dan mencampur gandum dengan tepung untu keperluan rumah bukan untuk
di jual” (HR.Ibnu Majah).
2.2.3 Dalil Ijma
Akad mudharabah sudah dipraktekan sejak zaman jahiliyah dimana
zaman Nabi Muhammad SAW hidup dan sampai zaman sekarang di seluruh pelosok
dunia islam tanpa ada orang islam yang mengingkarinya. Kondisi ini memberikan
isyarat adanya kesepakatan umat yang menyakinkan bahwa akad ini sama sekali
dibolehkan. Tentang adanya ijma ini telah dinukilkan dari berbagai kitab fikih
mahzab yang empat dan lainnya.
Banyak riwayat
menyebutkan bahwa para sahabat mengelola harta-harta anak yatim, secara
mudharabah. Para sahabat tersebut seperti Umar, Utsman, Ali, Abdullah bin
Mas’ud ,Abdullah bin Umar , Aisyah ra. Dan tidak ada dari mereka yang
membantahnya[3].
2.2.4 Dalil Akal
Secara ekonomi, banyak orang
tentunya memerlukan model akad mudharabah,karena meski seseorang yang memiliki
uang dan uang tersebut tidak akan dapat tumbuh dan berkembang kecuali melalui
usaha atau perdagangan. Namun, tidak semua orang yang surplus dana(memiliki
uang) dapat melakukan usaha atau perdagangan dengan baik. Demikian juga,tidak
semua orang yang pandai berdagang atau usaha mempunyai modal atau uang . Oleh
karena itu,dalam kondisi tersebut kedua belah pihak saling memerlukan.
Berdasarkan kebutuhan kedua belah pihak ,Allah SWT membenarkan akad
mudharabah,karena semua akad yang dibolehkan Allah SWT bertujuan untuk mencapai
maslahat hidup manusia.
2.3 Jenis Mudharabah
Secara umum,mudharabah terbagi mejadi tiga jenis yakni :
2.3.1
Mudharabah Muthlaqah,
merupakan jenis mudharabah dengan pelaksanaan usaha yang cakupannya luas dan tanpa
dibatasi oleh bentuk usaha, tempat usaha, waktu usaha, sifat usaha dan dengan siapa
ia boleh bertransaksi.
2.3.2
Mudharabah Muqayyadah,
merupakan jenis mudharabah dengan pelaksanaan usaha yang dibatasi oleh bentuk
usaha, tempat usaha, waktu usaha, sifat usaha dan dengan siapa ia boleh
bertransaksi.
2.3.3
Mudharabah Musytarakah,
merupakan jenis mudharabah dimana
pengelola dana menyertakan modal atau dana nya dalam kerjasama investasi.
2.4 Rukun dan Syarat Mudharabah
2.4.1
Rukun Mudharabah
2.4.1.1
Dua
pihak yang melaksanakan akad mudharabah yaitu shahibul mal (pemilik
modal) dan mudharib (pengelola modal) harus cakap bertindak secara
hukum.
2.4.1.2
Adanya
harta yang menjadi modal
2.4.1.3
Adanya
usaha
2.4.1.4
Adanya
aturan tentang Laba Rugi
2.4.1.5
Adanya
Sighah atau niat (pernyataan perjanjian atau kontrak)
2.4.2 Syarat Mudharabah
2.4.2.1
Modal
harus berupa uang yang secara intrinstik berharga yaitu mata uang emas (dinar)
dan mata uang perak (dirham)
2.4.2.2
Modal
mudharabah tidak boleh dalam bentuk barang
2.4.2.3
Modal
berupa uang tunai,bukan hutang
2.4.2.4
Kuantitas
dan kualitas modal harus jelas
2.4.2.5
Penyerahan
modal pada pengelola/mudharib
2.4.3 Syarat Jenis Usaha
Tidak ada pembatasan jenis usaha di dalam mudharabah. Mudhrabah
bisa jadi dalam usaha perdagangan, jasa, pertanian dan usaha lainnya. Yang
terpenting usaha tersebut merupakan usaha yang halal menurut syariat islam. Usaha
tidak boleh dipersempit dengan syarat-syarat yang tidak berguna. Contoh syarat
yang tidak bergguna adalah membatasi pengelola untuk tidak memperdagangkan
komoditi kecuali komoditi yang sulit ditemui seperti perkataan “ jangan beli
kecuali di komoditi ini”.
2.4.4 Syarat Laba Mudharabah
2.4.4.1 Kadar laba nisbah harus diketahui
Laba adalah obyek atau tujuan dari
akad mudharabah , ketidakjelasan terhadap obyek menyebabkan rusaknya akad
karena suatu urusan yang tidak memiliki tujuan tidak berguna. Sighah akad
shahibul mal berbunyi ,”Saya mudharabahkan harta saya ini pada anda, dan laba
anatara kita berdua.”Atau,”…kita berserikat dalam laba”. Model shigat semacam
ini sah menurut semua ulama,yaitu bahwa laba dibagi dua(50:50) karena ungkapan
tersebut menunjukkan kesetaraan, maka berarti laba dibagi dua. Penafsiran di
atas sesuai pula dengan firman Allah SWT, “ Dan jika jumlah
mereka(saudara-saudari seibu itu) lebih dari itu(lebih dari satu, maka mereka
berserikat(dalam harta itu) pada sepertiga (dari harta yang ditinggalkannya).
(QS.An-Nisa : 12)
2.4.4.2 Kadar laba harus bersifat suatu bagian dari keutuhan(Rasio)
Kadar laba harus bersifat suatu
bagian dari keutuhan(nisbah,rasio, atau persentase),misalnya setengah (50%),
sepertiga(33,3%), seperempat(25%) dan sebagainya. Sebab adanya syarat ini
adalah karena akad mudharabah salah satu jenis syirkah(perserikatan usaha),
yaitu perserikatan dalam hal laba. Maka jika disyaratkan jumlah tertentu
seperti 1 juta dari total laba atau kurang atau lebih pernyataan seperti ini
tidak boleh dan hukum mudharabah menjadi rusak.
Syaikh
Al-‘Adawi[4]
berkata, “Pembagian laba tidak boleh dengan jumlah tertentu dari laba seperti
Rp 100.000, kecuali jika shahibul mal berkata Rp 100.000 dari Rp 1.000.000 maka
ini dibolehkan karena berarti 10 % dari laba”.
2.4.4.3 Laba harus dibagi secara berserikat
Laba harus dibagi secara berserikat
antara kedua pihak,agar shahibul mal dapat mengambil imbalan dari modalnya dan
mudharib mengambil imbalan dari kerjanya. Jadi laba tidak boleh khusus
ditentukan bagi salah seorang dari mereka. Dan berapapun rasio nisbah pembagian
laba yang mereka sepakati,maka hal demikian dibolehkan seperti 99:1 karena yang
demikian hak mereka,selama tidak sampai pada 100:0 .
2.4.5 Hukum dan Prinsip Umum Pembagian Laba
Dalam
akad mudharabah, terdapat beberapa hukum dan prinsip umum tentang pembagian
laba,yaitu :
2.4.5.1
Keuntungan
dibagi berdasarkan kesepakatan dua pihak sedangkan kerugian ditanggung oleh
shahibul mal
Ibnu Hazm[5]
berkata, “ Mudharib tidak bertanggungjawab atas kerugian usaha,meskipun semua
modal habis akibat kerugian usaha dan juga atas kehancuran harta akibat
musibah. Mudharib tidak ada kewajiban apa-apa atas kerugian dan kekurangan
kecuali jika terdapat tindakan lalai, pelanggaran, dan penyia-nyiaan. Karena
Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya darahmu dan hartamu adalah haram bagimu untuk
melanggar batas-batas kehormatannya (HR.Al-Bukhari).”.
Dari Fatwa Dewan Syariah Nasional,
Lembaga Keuangan Syariah(LKS) sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian
akibat dari mudhrabah kecuali jika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja,
lalai atau menyalahi perjanjian.
2.4.5.2
Keuntungan
adalah pelindung bagi modal
Mudharib tidak berhak menerima atau
mengambil laba sehingga ia menyerahkan modal secara penuh atau sempurna kepada
shahibul mal. Maka, jika terjadi kerugian dan keuntungan pada modal tersebut
kerugian akan ditutup dari keuntungan lalu diperoleh hasil hitungan akhir
secara total.
2.4.5.3
Mudharabah
mempunyai hak kepemilikan atas bagian dari laba begitu laba itu muncul,tapi
kepemilikan tersebut tergantung dari hasil pembagian
2.4.5.4
Mudharib
tidak dapat mengambil bagian labanya kecuali setelah diadakan pembagian
2.4.5.5
Kepemilikan
mudharib terhadap bagiannya dari laba bersifat tidak kukuh kecuali melalui
penyelesaian akhir akad mudharabah
2.4.6 Shigah
Shigah atau Shigat merupakan perbuatan yang menunjukkan terjadinya
akad berupa ijab dan qabul. Dalam akad mudharabah,ijab
adalah ucapan yang diucapkan oleh shahibul mal sedangkan qabul adalah
ucapan setuju dan rela yang berasal dari mudharib. Cara mengungkapkan shighah
yang paling jelas dan diakui adalah dengan ucapan. Sedangkan cara ungkapan
shighah lain diakui dalam keadaan tertentu adalah perbuatan(al-fi’il), isyarat,
dan tulisan namun disertai dengan syarat-syarat tertentu.
2.5 Aplikasi dalam Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah
biasanya diterapkan pada produk pembiayaan dan penghimpun dana.
Pada sisi penghimpun dana, diterapkan untuk :
2.5.1
Tabungan
berjangka/Deposito biasa, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus.
Seperti tabungan haji, tabungan qurban, dan sebagainya.
2.5.2
Deposito
Spesial, yaitu dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu.
Contoh murabahah dan ijarah.
Pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
2.5.3
Pembiayaan
modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
2.5.4
Investasi
khusus/ Mudharabah muayyadah, yaitu sumber dana dengan penyaluran khusus dengan
syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul mal.
2.6 Manfaat Pembiayaan Mudharabah
2.6.1
Bank
akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah
meningkat.
2.6.2
Bank
tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara
tetap,tetapi disesuaikan dengan pendapatan, sehingga bank tidak akan pernah
mengalami negative spread.
2.6.3
Pengembalian
pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau arus kas nasabah, sehingga
tidak memberatkan nasabah.
2.6.4
Bank
akan lebih slektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman,
dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah
yang akan dibagikan.
2.7 Berakhirnya Akad Mudharabah
2.7.1 Berakhirnya mudharabah dengan pembatalan salah satu pihak
Ulama Maliki[6]
berpendapat bahwa, “Jika mudharib sudah mulai bekerja, akad mudharabah menjadi
lazim, maka shahibul mal tidak boleh membatalkannya. Dan sebelum semua komoditi
dicairkan(menjadi uang), ia adalah akad yang dapat diwariskan,misalnya mudharib
yang wafat punya anak-anak yang amanah, maka mereka mewarisi akad mudharabah
ini seperti ayah mereka. Dan jika tidak ada ahli waris yang amanah, maka mereka
harus mencari orang yang amanah, lalu jika mereka tidak mampu menemukan orang
yang amanah, mereka harus menyerahkan harta mudharabah tanpa dapat laba karena
akad mudharabah seperti ji’alah yang tidak berhak atas upah kecuali jika
pekerjaan sudah selesai”.
Akad mudharabah berhukum lazim sejak
kelola usaha dimulai disamping juga merupakan hak mudharib, tapi juga
kewajibannya karena tidak rasional jika begitu mudharib menerima modal pada
hari ini lalu bersiap-siap untuk berdagang dengan membeli alat-alat, menyewa
kedai, gudang dan melaksanakan berbagai urusan yang wajib, yang berarti bahwa
ia telah membelanjakan banyak biaya untuk persiapan ini, lalu secara tiba-tiba
ia mengejutkan shahibul mal membatalkan secara sepihak. Kita anggap saja bahwa
mudharib diwajibkan mencairkan semua modal, ini juga berarti banyak ongkos yang
akan keluar dan merugikan modal karena banyak biaya-biaya tak terduga yang
sulit diprediksi. Diantaranya alat dan barang yang jika dijual secara mendadak
mengalami penurunan harga drastis dan juga dapat menghilangkan harapan serta
hasil kerjanya dalam waktu sekerjap.
2.7.2 Akad mudharabah berakhir Karena kematian, penyakit gila dan dungu
An-Nawawi
as-Syafi’I berkata, ”Jika salah seorang dari mereka meninggal dunia, kena
penyakit gila, atau tidak lagi sadarkan diri, maka akad menjadi batal”. Ibnu
Qudamah al-Hanbali berkata bahwa, “Mudharabah adalah akad jaiz yang dapat batal
jika dilakukan pembatalan oleh salah satu pihak karena meninggal dunia, atau
tidak lagi cakap bertindak hukum karena penyakit dungu karena ia mengelola
harta orang lalin atas izinnya, maka kedudukannya seperti wakil”.
BAB 3
KESIMPULAN
3.1.Simpulan
Mudharabah merupakan akad perjanjian
atau kerja sama antara kedua belah pihak yang salah satu dari keduanya memberi
modal(pemilik modal/ shahibul mal) kepada yang lain(pengelola modal/mudharib)
supaya dikembangkan dan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan
ketentuan yang telah disepakati bersama. Mudharabah terbagi dalam 3 jenis yaitu
Mudharabah Muthlaqah, Mudharabah Muqayyadah, Mudharabah Musytarakah.
Rukun Mudharabah terbagi menjadi
lima yaitu : Dua pihak yang melaksanakan akad mudharabah yaitu shahibul mal
(pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) harus cakap bertindak
secara hukum, Adanya harta yang menjadi modal, Adanya usaha, Adanya aturan
tentang laba rugi,dan adanya Sighah atau niat (pernyataan perjanjian
atau kontrak). Syarat Mudharabah yaitu Modal harus berupa uang yang secara
intrinstik berharga yaitu mata uang emas (dinar) dan mata uang perak (dirham), Modal
mudharabah tidak boleh dalam bentuk barang, Modal berupa uang tunai,bukan
hutang, Kuantitas dan kualitas modal harus jelas dan Penyerahan modal pada
pengelola/mudharib.
Aplikasi pembiayaan mudharabah
adalah tabungan berjangka(deposito biasa) contohnya tabungan haji, tabungan
qurban, dan lain-lain , dan deposito special contohnya murabahah dan ijarah.
Manfaat pembiayaan akad mudharabah
yaitu Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha
nasabah meningkat, Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah
pendanaan secara tetap,tetapi disesuaikan dengan pendapatan, sehingga bank
tidak akan pernah mengalami negative spread, Pengembalian pokok pembiayaan
disesuaikan dengan cash flow atau arus kas nasabah, sehingga tidak memberatkan
nasabah, dan bank akan lebih slektif dan hati-hati mencari usaha yang
benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan
benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
Berakhirnya akad mudharabah
disebabkan karena adanya pembatalan salah satu pihak dan k arena kematian,
penyakit gila, dungu. Semua ulama sepakat bahwa akad mudharabah tidak bersifat lazim(tidak
dapat dibatalkan dan artinya mudharabah termasuk akad yang jaiz(dapat
dibatalkan) oleh kedua belah pihak kapanpun mereka inginkan atau karena mati,
gila dan lainnya. Karena mudharib berbuat pada harta orang lain dengan izinnya.
3.2.Saran
Mengingat betapa besar manfaat dari
adanya akad mudharabah,penulis ingin mengajak pembaca agar beralih dari bank
konvensional ke bank syariah terutama dalam hal investasi harta. Bank syariah
merupakan salah satu bentuk ketakwaan kita kepada Allah SWT yaitu menjauhi
larangan berupa riba. Bank syariah di Indonesia sudah mengalami perkembangan
yang pesat dan produk yang ditawarkan bervariasi. Dengan demikian mari kita
menggunakan bank syariah dalam menabung maupun investasi untuk mendapatkan
keuntungan di dunia dan akhirat. Saya mengharapkan dari pembaca untuk
memberikan kritik dan saran untuk makalah ini baik dari segi isi/pembahasan,
bahasa, bentuk dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-shawi,Muhammad Shalah
Muhammad.2008.Problematika Investasi Pada Bank Islam Solusi Ekonomi Islam.Jakarta:
Migunani.
Fathoni,Abdullah.2015.Manajemen
Risiko Kontemporer.Jakarta: Yayasan Pendidikan Nur Azza Lestari.
Muthaher,Osmad.2012.Akuntansi
Perbankan Syariah.Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sutedi,Adrian.2009.Perbankan
Syariah Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum.Bogor: Ghalia Indonesia.
[1]
Ulama Syafi’I dan Maliki dominan menggunakan istilah qiradh sedangkan Mazhab
Hanafi dan Hanbali menggunakan istilah mudharabah.
[2]
Istilah mudharabah juga dilatarbelakangi oleh Surah An-Nisa ayat 101 dan Surah
al-Muzammil ayat 20.
[3]
Al-kasani,badai’ash-Shana’I’,8:3587;al-Albani,Irwa ‘al-Ghalil,5:290
[4]
Nama lengkapnya Syaikh Musthofa Al’Adawi,ia adalah ulama asal mesir yang
dulunya seorang ilmuwan.
[5] Ia
adalah seorang sejarawan, ahli fikih, dan imam Ahlus Sunnah di Spanyol Islam.
Nama lengkapnya adala Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm yang lahir
pada 7 November 994 M di Cordoba dan wafat pada 15 Agustus 1064 di Mantha
Lisha.
[6]
As-Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki adalah seorang ulama islam dari Arab
Saudi. Beliau lahir pada tahun 1365 h atau 1946 M di kota Mekkah. Beliau
sebagai da’I, pengajar, pembimbing, dosen, penceramah, dan penulis unggul.
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment