Akad Mudharabah dalam Investasi Islam




AKAD MUDHARABAH DALAM INVESTASI ISLAM
Makalah
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah
Bahasa Indonesia


 



Oleh :
Fera Annur Maulidina
1661206070

JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH TANGERANG
AKADEMIK 2016 - 2017



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum warahmatuallahi wabarakatuh
Alhamdulillah puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah menurunkan Islam sebagai tuntunan kehidupan yang membawa kepada kesejahteraan, keadilan, keberkahan, dan kesempurnaan. Shalawat dan salam tidak lupa kita haturkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW sebagai pembawa risalah, penyampaian amanah, dan pemberi nasihat. Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas akhir karya ilmiah pada mata kuliah Bahasa Indonesia program studi Perbankan Syariah Semester II Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Tangerang Tahun Akademik 2016-2017. Dalam makalah ini membahas tentang bentuk investasi dalam islam yang terbagi dalam akad mudharabah, akad musyarakah, akad murabahah, dan akad salam.
Namun, dalam kesempatan ini saya hanya akan membahas salah satu bentuk investasi dalam Islam yaitu Mudharabah. Saya berharap dengan adanya makalah ini dapat membantu dan menambah wawasan para pembaca yang berkaitan dengan Definisi Mudharabah, Rukun dan Syarat Mudharabah, Jaminan dalam Akad Mudharabah serta Berakhirnya Akad Mudharabah. Saya tidak memungkiri lagi bahwa penyusunan makalah ini dapat diselesaikan karena adanya dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih. Dengan segala kekurangan dan keterbatasan ilmu yang saya miliki, maka saya mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini.
Wassalamualaikum warahmatuallahi wabarakatuh

Jakarta,12 Juni 2017
   Fera Annur .M


DAFTAR ISI

                                                                  
KATA PENGANTAR.. i
DAFTAR ISI. iii
BAB 1   PENDAHULUAN.. 1
1.1.       Latar Belakang Masalah. 1
1.2.       Identifikasi Masalah. 3
1.3.       Batasan Masalah. 3
1.5.       Tujuan Penelitian. 4
BAB 2   PEMBAHASAN.. 5
2.1.       Definisi Mudharabah. 5
                    2.1.1 Secara Bahasa. 5
                    2.1.2 Secara Terminologi 5
2.2        Hukum Mudharabah dalam Islam.. 6
                    2.2.1 Dalil Al-quran. 6
                    2.2.2 Dalil Al-Hadits. 7
                    2.2.3 Dalil Ijma. 7
                    2.2.4 Dalil Akal 8
2.3        Jenis Mudharabah. 8
                    2.3.1 Mudharabah Muthlaqah. 8
                    2.3.2 Mudharabah Muqayyadah. 9
                    2.3.3 Mudharabah Musytarakah. 9
2.4        Rukun dan Syarat Mudharabah. 9
                    2.4.1 Rukun Mudharabah. 9
                    2.4.2 Syarat Mudharabah. 9
                    2.4.3 Syarat Jenis Usaha. 10
                    2.4.4 Syarat Laba Mudharabah. 10
                              2.4.4.1 Kadar laba nisbah harus diketahui 10
                              2.4.4.2 Kadar laba harus bersifat suatu bagian dari keutuhan(Rasio). 11
                              2.4.4.3 Laba harus dibagi secara berserikat 11
                    2.4.5 Hukum dan Prinsip Umum Pembagian Laba. 12
                    2.4.6 Shigah. 13
2.5        Aplikasi dalam Pembiayaan Mudharabah. 13
2.6        Manfaat Pembiayaan Mudharabah. 14
2.7        Berakhirnya Akad Mudharabah. 15
               2.7.1 Berakhirnya mudharabah dengan pembatalan salah satu pihak. 15
               2.7.2 Akad mudharabah berakhir Karena kematian, penyakit gila dan dungu. 16
BAB 3 KESIMPULAN.. 17
3.1.       Simpulan. 17
3.2.       Saran. 18
DAFTAR PUSTAKA



BAB 1

PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang Masalah

Krisis yang melanda dunia perbankan Indonesia sejak tahun 1997 telah menyadarkan semua pihak bahwa perbankan dengan sistem konvensional bukan merupakan satu-satunya sistem yang dapat diandalkan, tetapi ada sistem perbankan lain yang lebih tangguh karena menawarkan prinsip keadilan dan keterbukaan yaitu perbankan syariah. Perbankan syariah mempunyai prinsip bagi hasil yang berbeda dengan perbankan konvensional,yang ternyata lebih tangguh dan terbukti mampu bertahan pada saat krisis moneter. Bahkan, sistem perbankan syariah saat ini mengalami perkembangan yang pesat. Hal itu dikarenakan bank syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga melainkan dengan prinsip bagi hasil atau biasa disebut profit lose sharing principle dan itu juga merupakan perbedaan yang paling menonjol diantara keduanya.
Di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, telah muncul pula kebutuhan dan keinginan akan adanya bank yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Keinginan ini dikabulkan oleh Pemerintah Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-undang  No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang berisi : Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencangkup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Dalam perbankan syariah,terdapat berbagai macam produk diantaranya Penghimpunan Dana(Giro syariah, Tabungan syariah, dan Deposito syariah), Penyaluran Dana(pembiayaan atas dasar akad mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah, qardh dan multijasa), dan Pelayanan Jasa(L/C impor syariah,bank garansi syariah,dan penukaran alas/sharf). Penyaluran dana atau biasa disebut dengan investasi harta merupakan salah satu masalah penting yang diperhatikan Islam karena masalah investasi kebutuhan fitri manusia,suatu keharusan dalam agama,dan memberikan kebaikan serta perbaikan bagi semua umat manusia.
Islam telah meletakan aturan dasar dan garis pembatas dalam melakukan investasi yang adil , sehat  dan produktif. Salah satu produk penyaluran harta bank syariah adalah Mudharabah, Secara substansi akad mudharabah merupakan kolaborasi yang menggabungkan antara harta dengan usaha(kerja) dalam sebuah kegiatan ekonomi yang saling melengkapi untuk merealisasikan laba bagi pemilik modal dan juga bagi pengelola modal secara bersamaan. Akad mudharabah sudah biasa dilaksanakan manusia sejak Nabi Muhammad SAW belum diutus menjadi rasul. Pada masa itu,para pemilik modal (kaum kaya) biasanya mencari para pengelola yang dikenal baik ,jujur ,dan ahli dalam mengelola harta.
Nabi Muhammad SAW sendiri mengelola harta kekayaan yang dimiliki Khadijah dengan akad mudharabah sebelum beliau menjadi rasul,lalu hasilnya sangat menggembirakan Khadijah. Pada zaman modern ini, para pemikir islam berusaha menjadikan akad mudharabah sebagai alternative untuk keluar dari berbagai bentuk transaksi ribawi,khususnya dalam dunia perbankan agar umat islam terlepas dari kontrak-kontrak yang mengandung riba. Sebagian besar kondisi masyarakat Indonesia saat ini banyak yang mempunyai harta lebih(pemilik modal) tapi mereka tidak bisa mengelola harta tersebut dengan baik. Hal itu dikarenakan dalam masyarakat Indonesia masih banyak yang belum mengetahui dan memahami dari akad mudharabah,maka penelitian ini dibuat guna mencari solusi alternatif bagi permasalahan tersebut serta untuk memberi pengetahuan dan pemahaman konsep pembiayaan mudharabah baik dari arti akad maupun sistem nisbah bagi hasilnya.

1.2.   Identifikasi Masalah

1.2.1        Rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap produk bank syariah khususnya dalam pembiayaan mudharabah.
1.2.2        Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai manfaat menggunakan mudharabah.
1.2.3        Rendahnya minat masyarakat menggunakan jasa lembaga keuangan syariah.

1.3.   Batasan Masalah

1.3.1        Pengertian dan jenis-jenis Akad Mudharabah
1.3.2        Rukun dan syarat Akad Mudharabah
1.3.3        Aplikasi dalam pembiayaan Akad Mudharabah
1.3.4        Manfaat Akad Mudharabah
1.3.5        Berakhirnya Akad Mudharabah
1.4.   Rumusan Masalah
1.4.1        Apa pengertian dan jenis-jenis dari Akad Mudharabah?
1.4.2        Apa rukun dan syarat Akad Mudharabah?
1.4.3        Apa aplikasi dalam pembiayaan Akad Mudharabah?
1.4.4        Apa manfaat dari Akad Mudharabah?
1.4.5        Kapan berakhirnya Akad Mudharabah?

1.5.   Tujuan Penelitian

1.5.1        Untuk mengetahui pengertian dan jenis-jenis dari Akad Mudharabah.
1.5.2        Untuk mengetahui rukun dan syarat Akad Mudharabah.
1.5.3        Untuk mengetahui aplikasi dalam pembiayaan Akad Mudharabah.
1.5.4        Untuk mengetahui manfaat dari Akad Mudharabah.
1.5.5        Untuk mengetahui berakhirnya Akad Mudharabah.

1.6.   Manfaat Penelitian
1.6.1        Bagi Masyarakat, penelitian ini diharapkan bermanfaat sebagai bahan pertimbangan, referensi, dan solusi untuk masyarakat yang memiliki harta lebih(pemilik harta) tapi tidak bisa mengelola harta tersebut dengan baik.
1.6.2        Bagi Akademis, penelitian ini diharapkan bermanfaat sebagai menambah pengetahuan dan pemahaman tentang mudharabah dalam investasi islam.


BAB 2

 PEMBAHASAN

2.1.   Definisi Mudharabah

2.1.1        Secara Bahasa

Mudharabah adalah istilah yang dipakai penduduk Irak, sedangkan penduduk Hijaz menggunakan istilah qiradh atau juga al-muqaradhah[1]. Kata mudharabah berasal dari kata dharb yang berarti “memukul” atau “berjalan”. Maksud dari arti memukul adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Dan menurut para ulama,asal usul pengambilan nama ini karena dalam akad mudharabah masing-masing pihak (penyandang dana dan pengelola) sama-sama melempar suatu saham (kontribusi dan hasil) bagi diri mereka[2]. Istilah qiradh berasal dari kata al-qaradh yang berarti memotong dan menurut para ulama, asal usul pengambilan nama ini karena dalam akad mudharabah pemilik dana memotong sebagian hartanya untuk diserahkan pada pengelola, lalu ia juga memotong sebagian dari laba bagi dirinya.

2.1.2        Secara Terminologi

Terdapat berbagai istilah yang diketengahkan ulama tentang mudharabah, namun substansi dari semua definisi tersebut adalah definisi Ibnu Qudamah al-Hanbali,berikut terjemahannya, “Pemilik modal menyerahkan hartanya pada orang yang memperdagangkan (membisniskan) hartanya dengan mengambil sebagian dari laba yang diperoleh”.
Menurut PSAK 105 paragraf 4,Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama(pemilik dana) menyediakan seluruh dana , sedangkan pihak kedua(pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi antara mereka sesuai kesepakatan,sedangkan kerugian financial hanya ditanggung oleh pengelola dana.

2.2      Hukum Mudharabah dalam Islam

Secara umum, landasan dasar syariah mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini terdapat dalam Al-quran dan Hadits.

2.2.1        Dalil Al-quran

2.2.1.1  Artinya : “… dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah …” (QS. Al-Muzammil : 20).
2.2.1.2  Artinya : “ Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu … “ ( QS. Al-Baqarah : 198).
2.2.1.3  Artinya : “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” (QS. Al-Jumu’ah : 10).
2.2.1.4  Dan lain-lain

2.2.2        Dalil Al-Hadits

2.2.2.1  Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib ,”jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah pun membolehkannya (HR.Thabrani).
2.2.2.2  Dari Shalih bin Shuhaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, mudharabah, dan mencampur gandum dengan tepung untu keperluan rumah bukan untuk di jual” (HR.Ibnu Majah).

2.2.3        Dalil Ijma

Akad mudharabah sudah dipraktekan sejak zaman jahiliyah dimana zaman Nabi Muhammad SAW hidup dan sampai zaman sekarang di seluruh pelosok dunia islam tanpa ada orang islam yang mengingkarinya. Kondisi ini memberikan isyarat adanya kesepakatan umat yang menyakinkan bahwa akad ini sama sekali dibolehkan. Tentang adanya ijma ini telah dinukilkan dari berbagai kitab fikih mahzab yang empat dan lainnya.
Banyak riwayat menyebutkan bahwa para sahabat mengelola harta-harta anak yatim, secara mudharabah. Para sahabat tersebut seperti Umar, Utsman, Ali, Abdullah bin Mas’ud ,Abdullah bin Umar , Aisyah ra. Dan tidak ada dari mereka yang membantahnya[3].

2.2.4        Dalil Akal

Secara ekonomi, banyak orang tentunya memerlukan model akad mudharabah,karena meski seseorang yang memiliki uang dan uang tersebut tidak akan dapat tumbuh dan berkembang kecuali melalui usaha atau perdagangan. Namun, tidak semua orang yang surplus dana(memiliki uang) dapat melakukan usaha atau perdagangan dengan baik. Demikian juga,tidak semua orang yang pandai berdagang atau usaha mempunyai modal atau uang . Oleh karena itu,dalam kondisi tersebut kedua belah pihak saling memerlukan. Berdasarkan kebutuhan kedua belah pihak ,Allah SWT membenarkan akad mudharabah,karena semua akad yang dibolehkan Allah SWT bertujuan untuk mencapai maslahat hidup manusia.

2.3      Jenis Mudharabah

Secara umum,mudharabah terbagi mejadi tiga jenis yakni :
2.3.1        Mudharabah Muthlaqah, merupakan jenis mudharabah dengan pelaksanaan usaha yang cakupannya luas dan tanpa dibatasi oleh bentuk usaha, tempat usaha, waktu usaha, sifat usaha dan dengan siapa ia boleh bertransaksi.
2.3.2        Mudharabah Muqayyadah, merupakan jenis mudharabah dengan pelaksanaan usaha yang dibatasi oleh bentuk usaha, tempat usaha, waktu usaha, sifat usaha dan dengan siapa ia boleh bertransaksi.
2.3.3        Mudharabah Musytarakah, merupakan  jenis mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dana nya dalam kerjasama investasi.

2.4      Rukun dan Syarat Mudharabah

2.4.1        Rukun Mudharabah
2.4.1.1  Dua pihak yang melaksanakan akad mudharabah yaitu shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) harus cakap bertindak secara hukum.
2.4.1.2  Adanya harta yang menjadi modal
2.4.1.3  Adanya usaha
2.4.1.4  Adanya aturan tentang Laba Rugi
2.4.1.5  Adanya Sighah atau niat (pernyataan perjanjian atau kontrak)

2.4.2        Syarat Mudharabah

2.4.2.1  Modal harus berupa uang yang secara intrinstik berharga yaitu mata uang emas (dinar) dan mata uang perak (dirham)
2.4.2.2  Modal mudharabah tidak boleh dalam bentuk barang
2.4.2.3  Modal berupa uang tunai,bukan hutang
2.4.2.4  Kuantitas dan kualitas modal harus jelas
2.4.2.5  Penyerahan modal pada pengelola/mudharib

2.4.3        Syarat Jenis Usaha

Tidak ada pembatasan jenis usaha di dalam mudharabah. Mudhrabah bisa jadi dalam usaha perdagangan, jasa, pertanian dan usaha lainnya. Yang terpenting usaha tersebut merupakan usaha yang halal menurut syariat islam. Usaha tidak boleh dipersempit dengan syarat-syarat yang tidak berguna. Contoh syarat yang tidak bergguna adalah membatasi pengelola untuk tidak memperdagangkan komoditi kecuali komoditi yang sulit ditemui seperti perkataan “ jangan beli kecuali di komoditi ini”.

2.4.4        Syarat Laba Mudharabah

2.4.4.1  Kadar laba nisbah harus diketahui

Laba adalah obyek atau tujuan dari akad mudharabah , ketidakjelasan terhadap obyek menyebabkan rusaknya akad karena suatu urusan yang tidak memiliki tujuan tidak berguna. Sighah akad shahibul mal berbunyi ,”Saya mudharabahkan harta saya ini pada anda, dan laba anatara kita berdua.”Atau,”…kita berserikat dalam laba”. Model shigat semacam ini sah menurut semua ulama,yaitu bahwa laba dibagi dua(50:50) karena ungkapan tersebut menunjukkan kesetaraan, maka berarti laba dibagi dua. Penafsiran di atas sesuai pula dengan firman Allah SWT, “ Dan jika jumlah mereka(saudara-saudari seibu itu) lebih dari itu(lebih dari satu, maka mereka berserikat(dalam harta itu) pada sepertiga (dari harta yang ditinggalkannya). (QS.An-Nisa : 12)

2.4.4.2  Kadar laba harus bersifat suatu bagian dari keutuhan(Rasio)

Kadar laba harus bersifat suatu bagian dari keutuhan(nisbah,rasio, atau persentase),misalnya setengah (50%), sepertiga(33,3%), seperempat(25%) dan sebagainya. Sebab adanya syarat ini adalah karena akad mudharabah salah satu jenis syirkah(perserikatan usaha), yaitu perserikatan dalam hal laba. Maka jika disyaratkan jumlah tertentu seperti 1 juta dari total laba atau kurang atau lebih pernyataan seperti ini tidak boleh dan hukum mudharabah menjadi rusak.
     Syaikh Al-‘Adawi[4] berkata, “Pembagian laba tidak boleh dengan jumlah tertentu dari laba seperti Rp 100.000, kecuali jika shahibul mal berkata Rp 100.000 dari Rp 1.000.000 maka ini dibolehkan karena berarti 10 % dari laba”.

2.4.4.3  Laba harus dibagi secara berserikat

Laba harus dibagi secara berserikat antara kedua pihak,agar shahibul mal dapat mengambil imbalan dari modalnya dan mudharib mengambil imbalan dari kerjanya. Jadi laba tidak boleh khusus ditentukan bagi salah seorang dari mereka. Dan berapapun rasio nisbah pembagian laba yang mereka sepakati,maka hal demikian dibolehkan seperti 99:1 karena yang demikian hak mereka,selama tidak sampai pada 100:0 .

2.4.5        Hukum dan Prinsip Umum Pembagian Laba

Dalam akad mudharabah, terdapat beberapa hukum dan prinsip umum tentang pembagian laba,yaitu :
2.4.5.1  Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dua pihak sedangkan kerugian ditanggung oleh shahibul mal
Ibnu Hazm[5] berkata, “ Mudharib tidak bertanggungjawab atas kerugian usaha,meskipun semua modal habis akibat kerugian usaha dan juga atas kehancuran harta akibat musibah. Mudharib tidak ada kewajiban apa-apa atas kerugian dan kekurangan kecuali jika terdapat tindakan lalai, pelanggaran, dan penyia-nyiaan. Karena Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya darahmu dan hartamu adalah haram bagimu untuk melanggar batas-batas kehormatannya (HR.Al-Bukhari).”.
Dari Fatwa Dewan Syariah Nasional, Lembaga Keuangan Syariah(LKS) sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudhrabah kecuali jika mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
2.4.5.2  Keuntungan adalah pelindung bagi modal
Mudharib tidak berhak menerima atau mengambil laba sehingga ia menyerahkan modal secara penuh atau sempurna kepada shahibul mal. Maka, jika terjadi kerugian dan keuntungan pada modal tersebut kerugian akan ditutup dari keuntungan lalu diperoleh hasil hitungan akhir secara total.
2.4.5.3  Mudharabah mempunyai hak kepemilikan atas bagian dari laba begitu laba itu muncul,tapi kepemilikan tersebut tergantung dari hasil pembagian
2.4.5.4  Mudharib tidak dapat mengambil bagian labanya kecuali setelah diadakan pembagian
2.4.5.5  Kepemilikan mudharib terhadap bagiannya dari laba bersifat tidak kukuh kecuali melalui penyelesaian akhir akad mudharabah

2.4.6        Shigah

Shigah atau Shigat merupakan perbuatan yang menunjukkan terjadinya akad berupa ijab dan qabul. Dalam akad mudharabah,ijab adalah ucapan yang diucapkan oleh shahibul mal sedangkan qabul adalah ucapan setuju dan rela yang berasal dari mudharib. Cara mengungkapkan shighah yang paling jelas dan diakui adalah dengan ucapan. Sedangkan cara ungkapan shighah lain diakui dalam keadaan tertentu adalah perbuatan(al-fi’il), isyarat, dan tulisan namun disertai dengan syarat-syarat tertentu.

2.5      Aplikasi dalam Pembiayaan Mudharabah

Mudharabah biasanya diterapkan pada produk pembiayaan dan penghimpun dana.
Pada sisi penghimpun dana, diterapkan untuk :
2.5.1        Tabungan berjangka/Deposito biasa, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus. Seperti tabungan haji, tabungan qurban, dan sebagainya.
2.5.2        Deposito Spesial, yaitu dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu. Contoh murabahah dan ijarah.
Pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
2.5.3        Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
2.5.4        Investasi khusus/ Mudharabah muayyadah, yaitu sumber dana dengan penyaluran khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul mal.

2.6      Manfaat Pembiayaan Mudharabah

2.6.1        Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2.6.2        Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap,tetapi disesuaikan dengan pendapatan, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
2.6.3        Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau arus kas nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
2.6.4        Bank akan lebih slektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

2.7      Berakhirnya Akad Mudharabah

2.7.1        Berakhirnya mudharabah dengan pembatalan salah satu pihak

Ulama Maliki[6] berpendapat bahwa, “Jika mudharib sudah mulai bekerja, akad mudharabah menjadi lazim, maka shahibul mal tidak boleh membatalkannya. Dan sebelum semua komoditi dicairkan(menjadi uang), ia adalah akad yang dapat diwariskan,misalnya mudharib yang wafat punya anak-anak yang amanah, maka mereka mewarisi akad mudharabah ini seperti ayah mereka. Dan jika tidak ada ahli waris yang amanah, maka mereka harus mencari orang yang amanah, lalu jika mereka tidak mampu menemukan orang yang amanah, mereka harus menyerahkan harta mudharabah tanpa dapat laba karena akad mudharabah seperti ji’alah yang tidak berhak atas upah kecuali jika pekerjaan sudah selesai”.
Akad mudharabah berhukum lazim sejak kelola usaha dimulai disamping juga merupakan hak mudharib, tapi juga kewajibannya karena tidak rasional jika begitu mudharib menerima modal pada hari ini lalu bersiap-siap untuk berdagang dengan membeli alat-alat, menyewa kedai, gudang dan melaksanakan berbagai urusan yang wajib, yang berarti bahwa ia telah membelanjakan banyak biaya untuk persiapan ini, lalu secara tiba-tiba ia mengejutkan shahibul mal membatalkan secara sepihak. Kita anggap saja bahwa mudharib diwajibkan mencairkan semua modal, ini juga berarti banyak ongkos yang akan keluar dan merugikan modal karena banyak biaya-biaya tak terduga yang sulit diprediksi. Diantaranya alat dan barang yang jika dijual secara mendadak mengalami penurunan harga drastis dan juga dapat menghilangkan harapan serta hasil kerjanya dalam waktu sekerjap.

2.7.2        Akad mudharabah berakhir Karena kematian, penyakit gila dan dungu

An-Nawawi as-Syafi’I berkata, ”Jika salah seorang dari mereka meninggal dunia, kena penyakit gila, atau tidak lagi sadarkan diri, maka akad menjadi batal”. Ibnu Qudamah al-Hanbali berkata bahwa, “Mudharabah adalah akad jaiz yang dapat batal jika dilakukan pembatalan oleh salah satu pihak karena meninggal dunia, atau tidak lagi cakap bertindak hukum karena penyakit dungu karena ia mengelola harta orang lalin atas izinnya, maka kedudukannya seperti wakil”.


BAB 3

KESIMPULAN

3.1.Simpulan

Mudharabah merupakan akad perjanjian atau kerja sama antara kedua belah pihak yang salah satu dari keduanya memberi modal(pemilik modal/ shahibul mal) kepada yang lain(pengelola modal/mudharib) supaya dikembangkan dan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Mudharabah terbagi dalam 3 jenis yaitu Mudharabah Muthlaqah, Mudharabah Muqayyadah, Mudharabah Musytarakah.
Rukun Mudharabah terbagi menjadi lima yaitu : Dua pihak yang melaksanakan akad mudharabah yaitu shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola modal) harus cakap bertindak secara hukum, Adanya harta yang menjadi modal, Adanya usaha, Adanya aturan tentang laba rugi,dan adanya Sighah atau niat (pernyataan perjanjian atau kontrak). Syarat Mudharabah yaitu Modal harus berupa uang yang secara intrinstik berharga yaitu mata uang emas (dinar) dan mata uang perak (dirham), Modal mudharabah tidak boleh dalam bentuk barang, Modal berupa uang tunai,bukan hutang, Kuantitas dan kualitas modal harus jelas dan Penyerahan modal pada pengelola/mudharib.
Aplikasi pembiayaan mudharabah adalah tabungan berjangka(deposito biasa) contohnya tabungan haji, tabungan qurban, dan lain-lain , dan deposito special contohnya murabahah dan ijarah.
Manfaat pembiayaan akad mudharabah yaitu Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat, Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap,tetapi disesuaikan dengan pendapatan, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread, Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau arus kas nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah, dan bank akan lebih slektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
Berakhirnya akad mudharabah disebabkan karena adanya pembatalan salah satu pihak dan k arena kematian, penyakit gila, dungu. Semua ulama sepakat bahwa akad mudharabah tidak bersifat lazim(tidak dapat dibatalkan dan artinya mudharabah termasuk akad yang jaiz(dapat dibatalkan) oleh kedua belah pihak kapanpun mereka inginkan atau karena mati, gila dan lainnya. Karena mudharib berbuat pada harta orang lain dengan izinnya.

3.2.Saran

Mengingat betapa besar manfaat dari adanya akad mudharabah,penulis ingin mengajak pembaca agar beralih dari bank konvensional ke bank syariah terutama dalam hal investasi harta. Bank syariah merupakan salah satu bentuk ketakwaan kita kepada Allah SWT yaitu menjauhi larangan berupa riba. Bank syariah di Indonesia sudah mengalami perkembangan yang pesat dan produk yang ditawarkan bervariasi. Dengan demikian mari kita menggunakan bank syariah dalam menabung maupun investasi untuk mendapatkan keuntungan di dunia dan akhirat. Saya mengharapkan dari pembaca untuk memberikan kritik dan saran untuk makalah ini baik dari segi isi/pembahasan, bahasa, bentuk dan sebagainya.



DAFTAR PUSTAKA

Ash-shawi,Muhammad Shalah Muhammad.2008.Problematika Investasi Pada Bank Islam Solusi Ekonomi Islam.Jakarta: Migunani.
Fathoni,Abdullah.2015.Manajemen Risiko Kontemporer.Jakarta: Yayasan Pendidikan Nur Azza Lestari.
Muthaher,Osmad.2012.Akuntansi Perbankan Syariah.Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sutedi,Adrian.2009.Perbankan Syariah Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum.Bogor: Ghalia Indonesia.




[1] Ulama Syafi’I dan Maliki dominan menggunakan istilah qiradh sedangkan Mazhab Hanafi dan Hanbali menggunakan istilah mudharabah.
[2] Istilah mudharabah juga dilatarbelakangi oleh Surah An-Nisa ayat 101 dan Surah al-Muzammil ayat 20.
[3] Al-kasani,badai’ash-Shana’I’,8:3587;al-Albani,Irwa ‘al-Ghalil,5:290
[4] Nama lengkapnya Syaikh Musthofa Al’Adawi,ia adalah ulama asal mesir yang dulunya seorang ilmuwan.
[5] Ia adalah seorang sejarawan, ahli fikih, dan imam Ahlus Sunnah di Spanyol Islam. Nama lengkapnya adala Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Said bin Hazm yang lahir pada 7 November 994 M di Cordoba dan wafat pada 15 Agustus 1064 di Mantha Lisha.
[6] As-Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki adalah seorang ulama islam dari Arab Saudi. Beliau lahir pada tahun 1365 h atau 1946 M di kota Mekkah. Beliau sebagai da’I, pengajar, pembimbing, dosen, penceramah, dan penulis unggul.

Comments